60DTK – Gorontalo : Komisi Pemilihan Umum KPU Provinsi Gorontalo membatalkan pelaksanaan Nonton Bareng (nobar) Debat Calon Presiden dan Wakil Presiden yang dilaksanakan malam ini di kampus Universitas Ichsan Gorontalo, Kamis (17/1/2019)
Menurut Komisioner KPU Provinsi Gorontalo Hendrik Imran, Nobar ini dibatalkan karena adanya saran dari Bawaslu Gorontalo.
“Sesuai saran dari Bawaslu dengan tupoksinya dalam fungsi pengawasan dan pencegahan maka nonton bareng di kampus dibatalkan” kata Hendrik Imran melalui Pesan Whatsapp
Terkait hal itu, Ketua Bawaslu Gorontalo Jaharudin Umar dikonfirmasi 60dtk.com menjelaskan, sikap Bawaslu yang menyarankan KPU untuk tidak melaksanakan Nobar tersebut, semata mata mencegah terjadinya potensi Pidana Pemilu.
Dasar Bawaslu Gorontalo melarang Nobar tersebut, merujuk pada Undang undang Pemilu nomor 7 tahun 2012.
Sesuai Pasal 280 ayat 1 huruf H disebutkan, Pelaksana, Peserta, dan Tim Kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan dalam pelaksanaan kampanye.
Larangan tersebut diperkuat dengan pasal 521 yang berbunyi, setiap pelaksana, peserta dan tim kampanye yang melanggar pasal 280 maka dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp. 24 juta.
“Debat Capres dan Cawapres itu bagian dari kampanye pemilu, sehingga untuk mencegah terjadinya pelanggaran pemilu, maka kami menyarankan tempat pendidikan tidak dijadikan tempat untuk menyampaikan materi kampanye” kata Jaharudin Umar.
Terkait sikap KPU yang telah membatalkan Nobar tersebut, Jaharudin Umar mengapresiasi hal tersebut.
Dengan telah membatalkan Nobar tersebut, makan KPU telah terhindar dari Potensi pelanggar pemilu sesuai Undang undang nomor 7 tahun 2012.(rds)