Bawa Sabu 0,75 Gram, Pemuda Asal Nglegok Diringkus Polisi

Tersangka dan barang bukti. Foto : Istimewa.

60DTK – Blitar : Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blitar berhasil meringkus pemuda asal Dusun Palulo Kelurahan/Kecamata Nglegok dan menyita barang bukti berupa satu poket sabu 0,75 gram.

Pemuda yang berinisial YA (32) itu ditangkap saat menyerahkan narkoba golongan 1 jenis sabu di wilayah Dusun Tawangrejo, Desa Tawangsari, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar.

“Dari hasil penangkapan terhadap pelaku YA, berhasil mengamankan sebanyak satu poket sabu-sabu dengan berat kotor 0,75 gram dan disita dari tersangka”, kata Kasatnarkoba Polres Blitar Didik Suhardi dalam rilis resminya, Sabtu (04/04/2020).

Penangkapan YA, bermula dari informasi warga bahwa di wilayah Kecamatan Garum sering digunakan transaksi narkoba. Dari laporan itu, Satresnarkoba Polres Blitar bergegas melakukan observasi tempat tersebut.

“Berkat informasi tersebut, anggota Satresnarkoba kami langsung melakukan observasi di alamat tersebut. Setelah mendapati adanya aktivitas seseorang yang mencurigakan akhirnya kita tangkap”, ungkap Didik.

Kepada petugas, YA mengaku bahwa paket sabu itu merupakan miliknya dan siap diedarkan. Atas perbuatannya, YA akan dijerat Pasal 114 Ayat 1 Sub 112 Ayat 1 UU RI Nomor. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Penulis : Achmad/Zunaidi

Pos terkait