60DTK-Tulungagung: Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dispendikpora) se – Kabupaten Tulungagung, menghadiri rapat perpanjangan sistem Work From Home (WFH), yang dipimpin oleh Plt. Kepala Dispendikpora, Haryo Dewanto Wicaksono, Jumat (3/04/2020).
Rapa ini digelar untuk menindaklanjuti surat edaran Bupati Tulungagung Nomor 440/ 1378/104/2020, tentang upaya pencegahan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), di lembaga – lembaga pendidikan.
Baca juga: Dispendikpora Tulungagung Instruksikan Siswa Belajar Di Rumah Untuk Cegah Corona
“Rapat cuma kaitan perpanjangan libur dan kebersihan sekolah. Serta ditegaskan juga guru itu bukan libur, tetap ada piket dan memberi pembelajaran dari rumah,” terang Plt. Kepala Dispendikpora Tulungagung, Haryo Dewanto Wicaksono, saat dihubungi awak media melalui WhatsApp.
Ia pun menegaskan kepada Kepala UPT Dispendikpora Kecamatan, agar semua aktivitas belajar mengajar di tingkat kelompok bermain/TK/PAUD, SD, SMP, seluruh lembaga kursus, bimbingan, dan yang setara lainnya, diperpanjang sampai adanya informasi lebih lanjut.
Baca juga: Polres Tulungagung Bagi-Bagi Masker Dan Paket Sembako
Sementara itu, beberapa ketentuan hasil rapat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap Covid-19 di lingkungan sekolah, juga tertuang dalam surat edaran yang diteruskan kepada kepala sekolah se – Kabupaten Tulungagung.
Beberapa ketentuan tersebut di antaranya, siswa belajar dari rumah sampai dengan waktu aman Covid-19 yang ditentukan oleh pemerintah; siswa diberi tugas pembelajaran secara online oleh guru, kemudian dievaluasi, yang dimonitor langsung oleh kepala sekolah dalam bimbingan pengawas; dan ketika nanti akan kembali masuk sekolah, pada hari pertama sekolah harus disemprot disinfektan, serta pihak sekolah wajib menyediakan tempat cuci tangan dan sabun.
Baca juga: Polres Tulungagung Semprot Disinfektan Ke Tiap Bus Yang Masuk Wilayah Tulungagung
Selain itu, untuk TK/PAUD, guru hanya memberi tugas kepada anak dengan metode bermain di rumah; baik guru, kepala sekolah, dan staf kantor, serta Kepala UPT, tidak boleh keluar kota selama masih dalam darurat bencana; serta untuk pendidikan gratis, sekolah diminta untuk mengirimkan data sementara siswa miskin SD kelas 1 sampai 6, dan TK/PAUD kelompok B.
Pewarta: Hari Suhartono