DPRD Tulungagung Hearing Bersama LSM Cakra Soal BPNT

Hearing antara pimpinan dewan dan anggota Komisi C DPRD Tulungagung, dengan LSM Cakra dan Timkor BPNT Tulungagung, Kamis (16/07/2020). (Foto - Istimewa)

60DTK, Tulungagung – Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, Marsono, menyatakan kesepakatannya atas kesanggupan Sekda Tulungagung dalam menertibkan penyaluran Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).

Penertiban tersebut rencananya akan dilakukan setelah Pemkab Tulungagung mendatangkan Kementerian Sosial RI ke Tulungagung dalam waktu dekat ini.

Bacaan Lainnya

“Kami berharap penyelesaiannya tidak rumit. Biasanya aksesorisnya yang menjadi rumit. Perlu harmonisasi dan komunikasi,” ujar Marsono saat memimpin hearing antara pimpinan dewan dan anggota Komisi C DPRD Tulungagung, dengan LSM Cakra dan Timkor BPNT Tulungagung, Kamis (16/07/2020).

Baca juga: 3 Pilar Tulungagung Terima Dan Beri Apresiasi Atas Keberhasilan Pencegahan Covid-19

Ia berharap, selain dapat terselesaikan, para KPM di Kabupaten Tulungagung juga bisa mendapat hak kemudahan, serta pelayanan.

Sebelumnya, Sekda Tulungagung, Sukaji, juga sudah menegaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan penertiban penyaluran BPNT yang dipermasalahkan sejumlah pihak.

“Kami akan kumpulkan mulai agen sampai suplier dalam penertiban penyaluran BPNT ini,” tegasnya.

Baca juga: DPRD Tulungagung Tetapkan Tiga Perda, Bupati Maryoto Siap Laksanakan

Ia mengakui, meski ada kekurangan, namun dalam pelaksanaan penyaluran BPNT ke depan harus ada perbaikan. Bahkan Ia menyebutkan bahwa Pemkab Tulungagung akan menghadirkan narasumber dari Kementerian Sosial RI untuk kejelasan dalam menjalankan program itu.

“Kami bekerja untuk kepentingan yang sama, yakni KPM sesuai aturan yang ada,” tuturnya.

Sukaji yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Koordinasi (Timkor) BPNT Kabupaten Tulungagung itu juga membantah adanya praktik pemaketan dalam penyaluran BPNT pada KPM.

Baca juga: Kemacetan Dan Prosentase Kecelakaan Lalin Jadi Topik Pembahasan Cangkrukan Kamseltibcarlantas Ala Polres Tulungagung

“Tidak ada pemaketan. Juga tidak ada pengebirian,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua LSM Cakra, Totok, dalam hearing tersebut mengungkapkan ada praktik pengebirian PKM dalam program BPNT. PKM tidak diberi kebebasan dalam menentukan komoditas pangan yang akan dibelinya, karena ada pemaketan komoditas.

“Sesuai yang di lapangan pokok masalahnya ada pengebirian KPM yang harus menerima paketan. Harganya pun sudah dipatok dan tidak sesuai dengan harga pasar,” ujarnya.

Baca juga: Muat BBM Dan LPG, Minibus Di Tulungagung Ini Hangus Terbakar

Hal itu dibenarkan oleh Sujarwo, salah seorang PKM yang hadir di kantor dewan. Ia mengaku tidak diberi kebebasan dalam membeli komoditas pangan saat mendapat pencairan BPNT.

“KPM yang diberi kebebasan untuk membelanjakan Rp200 ribu tetapi tidak merasakannya. Waktu belanja pun ditentukan dan dilokalisir,” katanya.

Diketahui, dalam hearing tersebut turut hadir juga Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tulungagung, Suyanto; pihak Polres Tulungagung; Bulog Tulungagung; serta pihak BNI Tulungagung.

 

Pewarta: Sulistyono

Pos terkait