Bawaslu Belum Pastikan PSU di Provinsi Gorontalo

Suasana Pemilihan Umum 2019 di salah satu TPS Desa Toyidito, Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo, Rabu (17/4/2019). (Foto - Effendi 60dtk.com)

60DTK -GORONTALO – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Gorontalo saat ini tengah melakukan penilaian dan kajian kembali laporan Bawaslu Kabupaten/Kota terkait adanya pemilih yang menggunakan e-KTP di TPS yang tidak sesuai dengan alamat pemilih.

Hal ini disampaikan oleh Jaharudin Umar selaku Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo, Sabtu (20/04/2019) siang tadi.

Bacaan Lainnya

Baca juga : Erwinsyah Ismail Menuju Botu

“Beberapa TPS di Kabupaten Gorontalo, Gorontalo Utara, dan Pohuwato, itu ada pemilih yang menggunakan e-KTP, tetapi tidak sesuai dengan alamat yang tertera dalam KTP-nya. Ini yang sedang kita cermati,” ungkap Jaharudin melalui sambungan telepon.

Jaharudin mengaku, hal ini menjadi masalah karena barangkali harus dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Hal ini berdasarkan Undang – Undang No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan KPU, dimana harus dilakukan PSU apabila pemilih tidak terdaftar di DPT, DPTb, atau tidak memiliki e-KTP yang bertempat di TPS bersangkutan.

“Problem yang kita hadapi ini, yang bersangkutan punya e-KTP,” ujar Jaharudin.

Untuk itu, Jaharudin mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan kajian terkait masalah tersebut. Selain itu, mereka juga akan menyampaikan hal ini kepada Bawaslu RI.

“Karena dalam hal penyampaian rekomendasi kepada Bawaslu RI untuk PSU, harus melakukan kajian terlebih dahulu,” tukas Jaharudin.

 

Pewarta : Andrianto Sanga
Editor : Nikhen Mokoginta

Pos terkait