60DTK – GORONTALO : Selaku Badan Pengawas Pemilu tahun 2019, Bawaslu Provinsi Gorontalo dengan tegas melarang ASN untuk terlibat dalam pemilihan yang akan di laksanakan pada tahun politik 2019.
Menurut Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo, hal tersebut sudah di atur dengan jelas dalam peraturan perundang-undangan. Rabu, (02/01/2019)
“Larangan ini, tertuang dalam Aturan Pasal 29 Ayat 2 UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Bahwa ASN harus bebas dalam pengaruh dan intervensi dari semua golongan partai politik,” kata Jaharudin
Ia juga menilai jika menemukan hal seperti ini, maka pihak bawaslu akan menindaki sesuai aturan yang ada.
“Kasus seperti ini masuk dalam kategori pelanggaran hukum. Oleh karena itu kami akan melakukan klarifikasi,dan kajian hingga akhirnya merujuk pada rekomendasi. Apakah mungkin kita akan sampaikan ke pempinan instansinya, atau kita serahkan langsung ke pihak kepolisian,” tegasnya
Pihak bawaslu juga menegaskan larangan untuk ASN adalah, Terlibat dalam kegiatan kampanye, keberpihakan ke salah satu partai atau calon dan menunjukan sikap-sikap yang aktif atau menjadi ketua tim kampanye pemilu dari salah satu pasangan calon.
Menurut Jaharudin, larangan ini juga sudah di atur dalam UU No 7 Tahun 2017 Pasal 494 Tentang Aparatur Negeri Sipil, bahwa setiap ASN tidak boleh melakukan tindakan yang mengarah pada keberpihakan ke salah satu peserta pemilu.
Ia pun berharap agar setiap ASN mempu menunjukkan sikap independen dalam menghadapi pemilu 2019 yang bersih dan jujur.
Editor : Zulkifli M.
Reporter : Efendi