Bayar Pajak Sepeda Motor di Gorontalo Semakin Mudah, Bisa Lintas Daerah

Penjabat Gubernur Gorontalo, Ismail Pakaya saat meresmikan aplikasi Samsat Link yang menjadi inovasi Badan Keuangan Provinsi Gorontalo. Peresmian ini berlangsung di Halaman Kantor Samsat Kota Gorontalo, Jumat (25/08/2023). (Foto: Nova)

60DTK, Kota Gorontalo – Proses pembayaran pajak kendaraan, khususnya sepeda motor di wilayah Provinsi Gorontalo kini semakin mudah seiring hadirnya aplikasi Samsat Link.

Samsat Link ini merupakan aplikasi yang dikembangkan dengan pengintegrasian data wajib pajak lintas daerah. Karenanya, para wajib pajak kendaraan bermotor di enam kabupaten dan kota se-Provinsi Gorontalo bisa melakukan pembayaran pajak di kantor Samsat mana saja.

Bacaan Lainnya

Aplikasi yang merupakan inovasi dari Badan Keuangan Provinsi Gorontalo bersama pihak-pihak terkait ini sudah diluncurkan oleh Penjabat Gubernur Gorontalo, Ismail Pakaya pada Jumat (25/08/2023), di Halaman Kantor Samsat Kota Gorontalo.

“Jadi misalnya kendaraan Ibu Yeyen (Anggota Komisi II DPRD) sudah mau mati pajaknya dan kebetulan lagi reses di Boalemo, maka tidak harus datang ke Samsat Kota Gorontalo. Cukup bayar di Samsat Boalemo atau melalui layanan Samsat keliling terdekat,” jelas Kepala Badan Keuangan, Sukril Gobel.

Terobosan yang dibuat oleh pihak-pihak terkait ini pun mendapat sambutan baik dari Penjabat Gubernur Gorontalo, Ismail Pakaya. Menurutnya, aplikasi ini bisa mendekatkan pelayanan kepada para wajib pajak, sehingga dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

“Disampaikan oleh Pak Kaban, wajib pajak yang bayar tepat waktu itu hanya 36 persen. Mungkin saja yang tidak bayar pajak itu jauh, malas datang ke Samsat. Kita dekatkan salah satunya dengan Samsat Link,” ujar Ismail.

Lebih lanjut, Ismail menyebut bahwa pembangunan di Provinsi Gorontalo sangat bergantung dari PAD, khususnya di sektor pajak kendaraan bermotor. Untuk itu, Ia juga berharap pemerintah kabupaten dan kota dapat ikut terlibat mendorong percepatan pembayaran pajak kendaraan.

Sebagai informasi, pada kesempatan itu juga dilakukan penyerahan penghargaan bagi empat orang wajib pajak yang dinilai teladan karena tidak pernah menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor selama 16 tahun. Mereka adalah Mohamad Ali Hippy, Mohammad Nadjib, Mien Dalila, dan Ritna Kaharu. Masing-masing dari mereka mendapatkan hadiah TV LED 32 inci. (adv)

 

Pewarta: Andrianto Sanga

Pos terkait