60DTK.COM – Momen peringatan Hari Bahasa Isyarat Internasional (HBII) 2026 dimanfaatkan Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syaidah untuk menyentil perusahaan swasta.
Ia membuka kegiatan tersebut di SMA Negeri 4 Kota Gorontalo, Rabu (23/9/2026). Dalam sambutannya, Idah menegaskan pihak swasta di Gorontalo harus memberi ruang kerja bagi penyandang disabilitas.
“Saya juga berharap sekaligus mengingatkan kepada pihak swasta, untuk memberikan kesempatan kepada mereka yang disabilitas untuk bekerja,” kata Idah.
Ia menyebut kewajiban tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, di mana pemerintah, BUMN dan BUMD wajib mempekerjakan penyandang disabilitas sebesar 2 persen dari total pegawai.
“Kan itu ada undang-undangnya 2 persen mereka mendapatkan kesempatan bekerja, kalau dalam suatu kantor pegawainya 20 kasihlah mereka satu,” jelasnya.
Menurutnya, pemerintah daerah akan terus memotivasi penyandang disabilitas agar mampu mengembangkan potensi diri demi peningkatan kesejahteraan sosial.
“Kalau lebih dari 100 mungkin bisa dua orang bekerja, agar apa? Supaya rasa kepedulian kita, rasa simpati kita menambah semangat, motivasi dan kebanggaan kepada mereka, bahwa mereka mampu seperti anak-anak lain,” tambahnya. (adv)






