Begini Perhatian Deprov Gorontalo Terhadap Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Kris Wartabone saat memimpin rapat paripurna ke-117, Senin (7/08/2023). (Foto: Hendra 60dtk)

60DTK, Gorontalo – DPRD Provinsi Gorontalo mulai melakukan pembahasan terkait beberapa rancangan peraturan daerah (ranperda), salah satunya terkait ranperda pemenuhan hak penyandang disabilitas.

Ranperda ini mulai dibahas pada Rapat Paripurna ke-117 DPRD Provinsi Gorontalo, dalam rangka pembahasan dua ranperda Provinsi Gorontalo, terutama soal Ranperda Disabilitas, serta usul prakarsa anggota DPRD menjadi prakarsa DPRD. Rapat ini berlangsung di Aula DPRD, Senin (7/08/2023).

Bacaan Lainnya

“Tentu Ranperda ini ditujukan kepada saudara-saudara kita yang mengalami atau disabilitas, payung hukum untuk memperkuat mereka sama hak dengan kita-kita ini sehingga perlakuan terhadap disabilitas itu bisa ada di tengah-tengah masyarakat,” ungkap Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Kris Wartabone usai rapat paripurna.

Kris menegaskan, Ranperda Disabilitas ini bertujuan untuk memenuhi hak-hak para penyandang disabilitas, mulai dari kesetaraan saat beraktivitas sehari-hari, hingga pada hak memperoleh pekerjaan.

“Termasuk masalah sarana prasarana dan hak-hak mereka itu yang kita prioritaskan di ranperda ini. Semua jadi ada perlindungan secara hukum kepada disabilitas itu, terhadap keamanan mereka, hak-hak mereka yang sama dengan saudara-saudara kita yang normal,” tegasnya.

“Termasuk juga dalam sistem perekrutan mereka di perusahaan-perusahaan maupun di tempat-tempat kerja mereka. Hak mereka tentunya akan terlindungi, terproteksi, sehingga mereka merasa diri mereka adalah bagian daripada kita itu sendiri,” tandasnya. (adv)

 

Pewarta: Hendra Usman

Pos terkait