60DTK – Gorontalo : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo telah melakukan pencetakan Alat Peraga Kampanye (APK) untuk Calon Presiden dan Wakil Presiden, Partai Politik dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Khusus untuk APK bagi calon DPD RI, KPU Provinsi Gorontalo juga tetap melakukan pencetakan APK untuk Rahmijati Jahja.
Menurut Komisioner KPU Provinsi Gorontalo Sofyan Rahmola, hingga saat ini belum ada putusan KPU RI yang membatalkan pencalonan Rahmijati Jahja sebagai Calon DPD RI dapil Gorontalo. Sehingga KPU Gorontalo wajib untuk melakukan pencetakan APK untuk calon incumbent tersebut.
“Sampai dengan saat ini belum ada putusan KPU RI yang membatalkan pencalonan ibu Rahmijati Jahja” kata Sofyan Rahmola, Jum’at (26/10/2018)
Seperti diberitakan sebelumnya, calon anggota DPD RI dapil Gorontalo Rahmijati Jahja terancam dicoret, karena terlambat memasukkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK). Keterlambatan pemasukkan LADK ini telah dilaporkan KPU Gorontalo ke KPU RI.
Keputusan apakah Rahmijati Jahja ini dicoret atau tidak dalam kepesertaan Pemilu 2019, merupakan kewenangan KPU RI. Hingga saat ini belum ada putusan KPU RI yang membatalkan keikutsertaan mantan ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Gorontalo itu pada pemilu 2019.(rds)