Menurut Komisioner KPU Provinsi Gorontalo Sofyan Rahmola, hingga saat ini belum ada putusan KPU RI yang membatalkan pencalonan Rahmijati Jahja sebagai Calon DPD RI dapil Gorontalo. Sehingga KPU Gorontalo wajib untuk melakukan pencetakan APK untuk calon incumbent tersebut.
“Sampai dengan saat ini belum ada putusan KPU RI yang membatalkan pencalonan ibu Rahmijati Jahja” kata Sofyan Rahmola, Jum’at (26/10/2018)
Seperti diberitakan sebelumnya, calon anggota DPD RI dapil Gorontalo Rahmijati Jahja terancam dicoret, karena terlambat memasukkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK). Keterlambatan pemasukkan LADK ini telah dilaporkan KPU Gorontalo ke KPU RI.
Keputusan apakah Rahmijati Jahja ini dicoret atau tidak dalam kepesertaan Pemilu 2019, merupakan kewenangan KPU RI. Hingga saat ini belum ada putusan KPU RI yang membatalkan keikutsertaan mantan ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Gorontalo itu pada pemilu 2019.(rds)
Ikuti Kami
Ikuti perkembangan informasi disekitar anda melalui media sosial kami. Ubah hidupmu dengan membaca berita 60dtk.com