Berita Pengunduran Diri Kapolres Gorontalo, Wahyu: Itu Tidak Benar

Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Wahyu Tri Cahyono. Foto: Istimewa

60DTK – Gorontalo: Terkait dengan pemberitaan pengunduran diri Kapolres Gorontalo AKBP Dafcoriza di salah satu media Gorontalo, Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo AKBP Wahyu Tri Cahyono menilai, berita tersebut sudah berlebihan.

Menurutnya, belum ada kejelasan dari yang bersangkutan untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Kapolres Gorontalo. Pasalnya, surat permohonan pengunduran diri itu belum dikirim ke Polda. Melainkan, baru meminta kelengkapan administrasi pengunduran diri dari anggita kepolisian.

Bacaan Lainnya

“Tidak benar jika dikatakan bahwa Kapolres Gorontalo resmi mundur. Karena surat  permohonan pengunduran dirinya sebagai anggota Polri juga belum dikirimkan ke Polda,”  kata Wahyu, Kamis (08/08/2019).

Lebih lanjut Wahyu menjelaskan, untuk mundur dari anggota kepolisian harus menempuh proses yang cukup panjang sesuai Peraturan Kapolri No. 8 tahun 2015 Tentang Administrasi Pengakhiran Dinas BagiPegawai Negeri dan Serat Keputusan Kapolri Nomor: Skep/993/XII/2004 Tanggal 29 Desember 2004 Tentang Pedoman Pengakhiran Dinas Anggota Polri.

Selain itu menurut Wahyu, jika isu itu ada kaitannya dengan kepercayaan masyarakat kepada Kapolres Gorontalo untuk bertarung dalam Pilkada di Kab. Pohuwato, maka ada juga ketentuan yang mengatur bagaimana setiap Anggota Polri ikut  Pilkada.

“Namun yang perlu diingat sebagaimana ketentuan yang berlaku di kepolisian yakni Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Pedoman Anggota Polri dalam mengikuti pemilihan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pada pasal  2 ayat (2),” jelas Wahyu.

Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Pedoman Anggota Polri dalam mengikuti pemilihan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pada pasal  2 ayat (2) dijelaskan bahwa, sejak mulai mendaftar sebagai calon peserta pemilihan kepala daerah, anggota Polri dimaksud wajib mengajukan permohonan mengundurkan diri dari jabatannya.

Sebagai Anggota Kepolisian yang mempunyai jabatan, Wahyu sangat yakin jika Kapolres Gorontalo tersebut paham akan aturan yang berlaku  di internal kepolisian.

“Jika memang beliau ingin berkiprah di dunia politik dengan ikut serta dalam kontestasi Pilkada ya silakan saja, itu pilihan beliau dan pastiya sudah dipertimbangkan untung dan rugimya”, tutup Wahyu. (rls/efendi).

Editor : Kasim A.

 

Pos terkait