60DTK-GORONTALO – Jelang hari raya idul fitri, sebanyak 5.557 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi Gorontalo akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) berkisar Rp. 6 sampai 20 juta, tanpa ada potongan.
“Iya, besarannya sama seperti satu bulan gaji, tanpa ada potongan,” kata Kepala Dinas Keuangan dan Aset Provinsi Gorontalo, Sukril Gobel kepada awak media, Rabu (15/5/2019).
Hal ini tentu menjadi kabar gembira bagi seluruh ASN, melihat mereka sempat khawatir dengan berita yang beredar beberapa waktu lalu terkait pembayaran THR yang harus mengacu ke peraturan daerah. Namun dengan adanya revisi, cukup dengan peraturan gubernur saja, THR bisa dibayarkan.
Baca juga : Gunakan LPG Non Subsidi, ASN Gorontalo Picu Turunnya Penggunaan LPG 3KG
Adapun besaran THR masing – masing disesuaikan dengan pangkat dan golongan ASN itu sendiri. Untuk eselon II atau kepala dinas, kisaran yang akan diterima adalah Rp. 7 sampai 8 juta. Eselon III berkisar Rp. 5 sampai 6 juta. Sementara eselon IV dan staf berkisar di Rp. 3 juta.
Besaran tersebut belum ditambah dengan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) periode bulan ini, dan TKD tambahan yang diberlakukan sejak pemerintahan Gubernur Rusli Habibie.
Besaran TKD pun disesuaikan dengan pangkat dan jabatan. Untuk Kepala dinas Rp. 12 juta, eselon III Rp. 5 sampai 6 juta, eselon IV Rp. 3 sampai 4 juta, dan staf Rp. 2,5 sampai 3 juta.
Jika dijumlahkan, besaran THR dan TKD yang akan diterima secara keseluruhan bisa mencapai Rp. 20 juta untuk kepala dinas, Rp. 12 juta untuk eselon III, Rp. 7 juta untuk eselon IV, dan 6 juta untuk staf.
“Besarannya semua mengacu ke gaji bulan Mei 2019 ini tanpa potongan, kecuali potongan pajak penghasilan,” tukas Sukril. (rds/rls)
Sumber : Hulondalo.id