Bidang Olahraga di Gorontalo Utara Diperkuat dengan Perda

Ridwan Yasin
Sekretaris Daerah Gorontalo Utara, Ridwan Yasin, Menutup FGD Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Keolahragaan Kabupaten Gorontalo Utara Tahun 2020, di Hotel Aston Kota Gorontalo, Rabu (07/10/2020). Foto: Arif Humas

60DTK, Gorontalo Utara – Capaian prestasi di bidang olahraga yang diraih generasi muda, patut diperkuat dengan Peraturan Daerah (Perda), agar pemerintah daerah tetap konsisten memberikan berbagai hal yang dibutuhkan guna menunjang cabang olahraga. Hal ini dibuktikan oleh Pemda Gorontalo Utara dengan mengusulkan Perda Keolahragaan, yang saat ini Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Keolahragaan Kabupaten Gorontalo Utara telah dibahas melalui Forum Group Discussion (FGD).

Setelah dibahas, rancangan peraturan daerah itu  selanjutnya  disampaikan ke pihak DPRD untuk di masukan pada Perencanaan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).

Bacaan Lainnya

“Disana ada sebuah badan yang membidangi, dan dihimpun menjadi satu. Apakah, rancangan itu usul inisiatif, eksekutif atau legislatif. Kemudian di bahas bersama dengan eksekutif dan legislatif,” ungkap Ridwan Yasin saat di wawancarai oleh awak media, Rabu (07/10/2020) .

Baca Juga: Pemda Gorut Bahas Regulasi Sistem Pemerintahan Strategis

“Dan di sepakati, apakah perda – perda yang disampaikan itu urgent atau tidak? berkualitas atau tidak? karena prioritas. maka diparipurnakan menjadi sebuah rancangan atau beberapa Rancangan peraturan daerah yang akan diajukan pada tahun berikutnya. Dan anggarannya diketuk pada saat pengesahan APBD tahun 2021 akan datang,” sambungnya.

Ridwan menegaskan, apabila sudah ada Perdanya, maka Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), sudah tidak akan ragu – ragu lagi dalam merealisasikannya.

“Karena sudah ada regulasi yang mengatur bagaimana tata cara penganggaran. Termasuk, meningkatkan prestasi olahraga yang ada di Kabupaten Gorontalo Utara. Jadi kami sudah tidak ragu – ragu lagi, sudah ada dasarnya,” lanjutnya.

Baca Juga: Wabup Thariq Tegaskan Petugas Pemadam Kebakaran Harus Siap 24 Jam

Olehnya itu, diharapkan masing – masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mulai bersiap, agar begitu Perda di Sahkan, tidak ada lagi pergeseran.

“Hanya saja, diharapkan setia OPD sudah mulai ancang-ancang merencanakan. Agar supaya, begitu perdanya diketuk, maka rancangan APBD yang menjadi APBD ini, untuk dilaksanakan Pemuda dan Olahraga tidak melakukan pergeseran,” tutupnya. (adv)

 

 

Pewarta: Usman Dai

Pos terkait