BPKP : Kasus GORR, Bukti Kerugian Negara Belum Lengkap

Foto : Dok. Jelajah Gorontalo

60DTK – Hukum : Bukti kerugian negara pada kasus pembebasan lahan Gorontalo Outer Ring Road (GORR) belum lengkap. Fakta ini terungkap pada proses penilaian kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Perwakiilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ( BPKP ) Provinsi Gorontalo.

Dalam proses pemeriksaan kerugian keuangan negara tersebut, Perwakilan BPKP Gorontalo menyatakan, hingga saat ini buktinya belum lengkap. Saat ini masih dilakukan konfirmasi kepada penerima ganti rugi atas lahan yang dibebaskan, Minggu (7/7/2019)

Bacaan Lainnya

BACA JUGA : Kejati : Gubernur Gorontalo Tidak Terlibat Kasus Pengadaan Tanah GORR

“Masih  proses  belum  selesai,  bukti  belum  lengkap,  BPKP melaporkan  jika  semua  bukti  telah  lengkap  dan saat  ini masih melakukan konfirmasi  kepada  penerima ganti rugi atas lahan yang  dibebaskan,  sehingga  kita yakin bahwa orang  yang menerima ganti rugi adalah betul dan layak menerima serta didukung dengan bukti sesuai peraturan perundangan yg berlaku,  jangan sampai  ada pihak  yang dirugikan” ungkap Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Gorontalo Supriyadi

BACA JUGA : Penetapan Tersangka Berdasarkan Perhitungan Kerugian Negara Dari Lembaga Pendidikan, Keliru

Supriyadi menegaskan, BPKP  akan selalu menjaga dan bekerja secara profesional, independen dan obyektif (do profesional care) dalam pemeriksaan kerugian negara pada kasus GORR.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Gorontalo saat ini telah menetapkan 4 tersangka pada kasus Pembebasan Lahan GORR. Tetapi dalam penetapan tersangka tersebut, indikasi kerugian keuangan negara diambil dari hasil perhitungan salah satu lembaga pendidikan di Gorontalo.(rds)

Penulis : Fry

Pos terkait