60DTK – Hukum : Bukti kerugian negara pada kasus pembebasan lahan Gorontalo Outer Ring Road (GORR) belum lengkap. Fakta ini terungkap pada proses penilaian kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Perwakiilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ( BPKP ) Provinsi Gorontalo.
Dalam proses pemeriksaan kerugian keuangan negara tersebut, Perwakilan BPKP Gorontalo menyatakan, hingga saat ini buktinya belum lengkap. Saat ini masih dilakukan konfirmasi kepada penerima ganti rugi atas lahan yang dibebaskan, Minggu (7/7/2019)
BACA JUGA : Kejati : Gubernur Gorontalo Tidak Terlibat Kasus Pengadaan Tanah GORR
“Masih proses belum selesai, bukti belum lengkap, BPKP melaporkan jika semua bukti telah lengkap dan saat ini masih melakukan konfirmasi kepada penerima ganti rugi atas lahan yang dibebaskan, sehingga kita yakin bahwa orang yang menerima ganti rugi adalah betul dan layak menerima serta didukung dengan bukti sesuai peraturan perundangan yg berlaku, jangan sampai ada pihak yang dirugikan” ungkap Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Gorontalo Supriyadi
BACA JUGA : Penetapan Tersangka Berdasarkan Perhitungan Kerugian Negara Dari Lembaga Pendidikan, Keliru
Supriyadi menegaskan, BPKP akan selalu menjaga dan bekerja secara profesional, independen dan obyektif (do profesional care) dalam pemeriksaan kerugian negara pada kasus GORR.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Gorontalo saat ini telah menetapkan 4 tersangka pada kasus Pembebasan Lahan GORR. Tetapi dalam penetapan tersangka tersebut, indikasi kerugian keuangan negara diambil dari hasil perhitungan salah satu lembaga pendidikan di Gorontalo.(rds)
Penulis : Fry