Penetapan Tersangka Berdasarkan Perhitungan Kerugian Negara dari Lembaga Pendidikan, Keliru

Salahudin Pakaya

60DTK-GORONTALO : Terkait penilaian dan penghitungan kerugian negara, salah seorang praktisi hukum di Gorontalo, Salahudin Pakaya menjelaskan bahwa hal tersebut hanya bisa dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)

Menurutnya, hal tersebut jelas sudah diatur di dalam Undang – Undang.

Bacaan Lainnya

“Itu ada aturannya di dalam Undang – Undang. Di situlah kita melihat ada kerugian negara berdasarkan perhitungan lembaga resmi,” ujar Salahudin.

Ia pun menegaskan, untuk menetapkan tersangka, khususnya dalam kasus korupsi, lembaga hukum bisa meminta lembaga resmi untuk menghitung berapa kerugian negara.

BACA JUGA : Polahi Di Kabupaten Gororontalo Akan Diajari Baca Tulis

“Harus ada catatan kerugian negara dulu dari BPK atau BPKP baru kemudian dapat menetapkan seseorang menjadi tersangka. Lihat Undang – Undang, kita ini negara hukum,” tegasnya.

Selain itu, Ia juga menuturkan bahwa untuk melakukan sebuah proses penyidikan perkara korupsi, sebuah lembaga hukum harus benar – benar melakukannya dengan memenuhi cara – cara formil dan materil.

“Formilnya adalah Undang – Undang materil kerugian negara yaitu perbuatan melawan hukum sehingga terjadi kerugian negara,” urainya.

BACA JUGA : Pemprov Gorontalo Serahkan Mobil Operasional Ke Kodam XIII Merdeka

Ia pun menegaskan bahwa jika penetapan tersangka hanya berdasar pada penghitungan dari lembaga pendidikan, misalnya universitas, itu keliru.

Adapun arti kerugian negara itu sendiri dapat ditemukan dalam peraturan perundang – undangan, antara lain, Pasal 1 angka 15 Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (UU BPK), dengan bunyi : Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.

BACA JUGA : Kemendagri Terbitkan Pedoman Penyusunan APBD 2020

“Yang dimaksud dengan ‘secara nyata telah ada kerugian keuangan negara’ adalah kerugian yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang,” tukasnya mantap. (rds/rls)

Sumber : Read.id

Pos terkait