60DTK, Pohuwato – Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Pohuwato terutama para ASN yang telah memiliki NPWP untuk segera melaporkan SPT tahunan orang pribadi secara e-filing sebelum 31 Maret 2022.
Sebagai kepala daerah, Saipul sendiri mengatakan bahwa dirinya sudah melaporkan SPT miliknya melalui e-filing.
“Kepada masyarakat Pohuwato terutama ASN yang belum lapor SPT tahunan segera melaporkan. Ingat, terakhir tanggal 31 Maret 2022,” ujar Saipul, Senin (7/03/2022).
Ia menambahkan, pelaporan SPT tahunan juga sudah sangat mudah karena karena dapat dilakukan tanpa harus datang ke kantor pajak, maka pembayarannya pun bisa dilakukan dari mana saja.
“Caranya mudah, dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja tanpa perlu datang ke kantor pajak. Kita cukup mengunjungi aplikasi DJP online,” jelas Saipul.
Ia menuturkan, pajak yang dibayarkan merupakan hal yang sangat penting untuk pembiayaan pembangunan di Indonesia, khususnya pembangunan di wilayah Kabupaten Pohuwato.
“Sehingga saya berharap dengan kemudahan yang hadir saat ini, kita lebih dipermudah,” tutupnya. (adv)
Pewarta: Efendi Hasan