60DTK, Pohuwato – Bupati Pohuwato, Saipul Mbuinga mengimbau masyarakat Kabupaten Pohuwato untuk melaporkan SPT tahunan pribadi di kantor perpajakan.
Diketahui, SPT tahunan pribadi adalah laporan pajak tahunan yang wajib dilaporkan oleh setiap Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang memiliki penghasilan selama satu tahun.
SPT Tahunan ini berisi rincian tentang penghasilan, potongan pajak, pengurangan pajak, dan jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh WP OP dalam setahun.
Saat ditemui di Rumah Dinas Bupati, Saipul pun secara pribadi tengah melakukan pelaporan SPT tahunan pribadi ke petugas perpajakan, Jumat (24/02/2023).
“Ayo segera lapor SPT sebelum tanggal 31 Maret 2023 dan padankan NIK menjadi NPWP. Pajak merupakan hal yang sangat penting untuk pembangunan Indonesia, khususnya di Kabupaten Pohuwato,” ajak Saipul.
Ia menambahkan, dengan teknologi terbaru saat ini, cara lapor SPT sudah sangat mudah dan dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja tanpa perlu datang ke kantor pajak. Yang terpenting adalah mengikuti aturan yang ada ketika menggunakan aplikasi e-filing.
“Laporan SPT tahunan pribadi dapat dilakukan secara online melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak dengan menggunakan aplikasi e-filing atau dapat dilakukan dengan mengisi formulir yang disediakan oleh DJP,” tukas Saipul. (adv)
Pewarta: Efendi Hasan