Calon Dari Petahana Tidak Perlu Mundur Dari Jabatan Jika Ikut Pilkada 2020

Pilkada
Foto: Swaranesia.com

60DTK, Blitar – Bagi Calon bupati/walikota yang notabene masih menjabat, tidak harus mengundurkan dari jabatannya untuk pencalonan di Pilkada 2020 ini. Cukup hanya melakukan cuti di luar tanggungan negara dalam masa kampanye.

Sementara, untuk calon Wakil Bupati (Cawabup) atau calon Wakil Wali Kota (Caw kot) yang notabene dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau Dewan Perwakilan Daerah (DPD), sesuai Pasal 7 Undang – Undang Nomer 10 Tahun 2016 dan juga diatur dalam Pasal 4 PKPU Nomer 1 Tahun 2020 Tentang Perubahan ketiga atas PKPU  Nomer 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan, kata Ketua KPU Kabupaten Blitar, Hadi Santosa, harus mengundurkan diri sejak ditetapkannya sebagai Calon oleh KPU.

“Pengunduran diri sejak ditetapkanya mereka menjadi calon Bupati/Walikota dan Cawabup/Cawakot,” tandas Hadi kepada 60DTK, Minggu (15/8/2020).

“Sementara, sesuai jadwal KPU untuk pendaftaran calon dimuali pada tanggal 4 – 6 September 2020 ini,” Sambungnya.

Baca Juga: Masa Kerja PPDP Berakhir, Coklit Di Kabupaten Gorontalo Rampung 100 Persen

Namun begitu, menurut Komisioner KPU Provinsi Jatim Divisi Hukum Pengawasan SDM dan Organisasi, Muhammad Arbayanto, pada kunjungannya ke Kota Blitar, Kamis (13/8) lalu mengatakan, hal ini berlaku untuk petahana yang berasal dari daerah yang menggelar Pilkada.

“Namun jika calon petahana berasal dari luar daerah, maka calon tersebut diwajibkan mundur dari jabatannya,” jelasnya.

Sedangkan di Blitar, calon petahana yang dipastikan akan meramaikan pemilihan bupati dan wakil bupati (Pilbup) 2020 adalah pasangan Rijanto – Marhaenis, yang sudah mengantongi rekomendasi dari PDIP dan saat ini masih menjabat sebagai  Bupati dan Wakil Bupati Blitar.

Baca Juga: Coklit Data Pemilih Di Bone Bolango Sudah Rampung

Ditemui ditempat terpisah, beberapa hari yang lalu, terkait dengan akan maju di Pilwali Blitar 2020, Rijanto sempat mengatakan sudah akan mengajukan cuti dalam beberapa hari ke depan ini untuk melakukan cuti dan boyong (red, pindah) dari pendopo Ronggo Hadinegoro untuk kampanye.

“Sebentar lagi kita dah cuti mas..dan kita tidak di pendopo lagi. Nanti kalau masa cuti dah habis ya kita balik lagi,” ucapnya kepada 60dtk beberapa hari yang lalu, saat 60DTK mengonfirmasi terkait usulan warga Kelurahan Kademangan untuk mengganti Pejabat (Pj) Kepala Kelurahan Kademangan.

 

 

 

Pewarta: Achmad Zunaidi

Pos terkait