Camat di Kota Gorontalo Diminta Data Pasutri yang Belum Punya Buku Nikah

Wali Kota Gorontalo, Marten Taha. (Foto: Humas Pemkot Gorontalo)

60DTK, Kota Gorontalo – Camat di Kota Gorontalo diminta secepatnya melakukan pendataan terhadap para pasangan suami istri (pasutri) di masing-masing wilayah yang belum memiliki buku nikah.

Permintaan dari Wali Kota Gorontalo, Marten Taha ini disampaikan saat kegiatan sidang isbat nikah terpadu yang berlangsung Aula Kantor Wali Kota Gorontalo, Senin (26/09/2022).

Bacaan Lainnya

“Saya meminta kepada camat yang belum melakukan pendataan terhadap pasangan suami istri yang belum beroleh buku nikah agar segera dan secepatnya melakukan pendataan di wilayah masing-masing,” pinta Marten.

“Di Kota Gorontalo ini, masih banyak masyarakat yang belum memiliki dokumen kependudukan seperti buku nikah, kartu keluarga, dan akta kelahiran,” tambah Wali Kota dua periode itu.

Marten mengatakan, pihaknya tidak ingin ada masyarakat Kota Gorontalo yang sudah hidup berdampingan, tetapi belum memiliki buku nikah. Pasalnya, hal ini akan berdampak pada status anak, validitas dan keakuratan data kependudukan, sampai hak mendapatkan waris.

“Jika masalah ini terus berlanjut, ini akan menjadi beban pembangunan di masa-masa akan datang,” jelasnya.

Kepada masyarakat secara umum, Ia mengimbau untuk selalu tertib dan taat hukum saat memutuskan untuk menikah. Dengan begitu, masalah serupa tidak akan terjadi lagi ke depan.

“Yang sudah terlanjur menempuh perkawinan dan belum tercatat, saya harap segera mengikuti sidang isbat nikah di pengadilan agama agar dapat ditetapkan status nikahnya secara hukum,” pungkasnya. (adv)

 

Pewarta: Andrianto Sanga

Pos terkait