Daerah Yang Tidak Masukan Data Kemiskinan Tidak Akan Diberi Bantuan Lagi

Gubernur Gorontalo Rusli Habibie saat memberikan arahan pada Rapat Evaluasi Progres Verifikasi dan Validasi PBI Jamkesta yang berlangsung di gedung Belle li Mbui, Kota Gorontalo, Selasa (26/11/2019). Rusli meminta agar data yang telah diverivali bisa terekap awal Desember sebelum diusulkan menjadi DTKS Pemerintah Pusat. (Foto : leo pateda)

60DTK – GORONTALO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo seriusi data kemiskinan di daerah. Salah satu langkah yang diambil dengan melaksanakan verifikasi dan validasi Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Semesta (Jamkesta) yang dibiayai melalui APBD. Kegiatan ini dilaksanakan di Belle li Mbui, Kota Gorontalo, Selasa (26/11/2019).

Gubernur Gorontalo Rusli Habibie menekankan kepada seluruh kepala daerah untuk menseriusi persoalan data kemiskinan. Bahkan dalam sambutannya, beliau mengungkapkan akan memberhentikan distribusi bantuan untuk daerah yang tidak berpartisipasi.

Bacaan Lainnya

“Tolong buatkan surat ke bupati dan wali kota dengan deadline waktu kapan mereka harus memberikan data yang akurat tentang BPJS, PKH dan lain-lain. Jika ada yang tidak memberikan data (penerima bantuan yang berhak), maka bantuan dari provinsi kita stop,” tukas Rusli

BACA JUGA : Atasi Kemiskinan, DISKOMINFO Gelar Rapat Forum Data

Gubernur dua periode itu melanjutkan, kasus data yang tidak akurat sudah terjadi lama di Gorontalo. Data tidak pernah diverifikasi dan divalidasi lapangan. Akibatnya warga yang sudah meninggal, pindah domisili dan atau tidak layak menerima bantuan tetap dibiayai daerah selama bertahun-tahun.

“Tolong buatkan surat kepada Bapak Presiden, mohon waktu untuk memaparkan temuan kita. Mudah-mudahan bisa menjadi contoh nasional. Ini yang bikin Bapak Presiden pusing. Data (penerima bantuan) ditambah-ditambah terus ternyata salah satu contoh dari Provinsi Gorontalo saja tidak akurat,” lanjutnya

Sementara itu, Kepala Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pembangunan Daerah (Bapppeda) Budiyanto Sidiki menjelaskan urgensi verifikasi dan validasi data PBI Jamkesta dilakukan untuk mencocokkan data di lapangan. Hal ini juga dengan amanat Undang-undang No. 13 Tahun 2011 pasal 8.

BACA JUGA : Menteri Bappenas Akan Bantu Gorontalo Turunkan Angka Stunting Dan Kemiskinan

Pasal 8 yang dimaksud menyebutkan, verifikasi dan validasi data kemiskinan paling sedikit dilakukan dua tahun sekali. Di sisi lain, data yang digunakan pemerintah daerah merupakan data tahun 2015 mengacu pada data Basis Data Terpadu (BDT) sebelum berubah nama menjadi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

“Jadi hampir bisa dipastikan, DTKS ini mewarisi BDT yang hampir lima tahun. Bayangkan kita tidak pernah tau siapa yang sudah meninggal, pindah dan lain sebagainya,” paparnya.

“Kemudian di pasal 8 ayat 9, bupati walikota harusnya menyampaikan hasil verifikasi dan validasi kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri. Jadi ini belum dilakukan sampai dengan saat ini,” tandasnya.

BACA JUGA : Kedatangan Menteri PPN/Bappenas Bawa Kabar Baik Untuk Tiga Proyek Gorontalo

Pemprov Gorontalo sejak sebulan terakhir mengerahkan seluruh aparatur untuk turun ke kecamatan, desa dan dusun untuk melakukan verifikasi dan validasi. Sasaran awalnya untuk PBI Jamkesta yang dibiayai oleh APBD. (adv)

Sumber : Humas Gorontalo Prov 

 

Pos terkait