60DTK – Kota Gorontalo : Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017, Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo Darda Daraba mengingatkan agar kontraktor mempekerjakan tenaga konstruksi bersertifikat.
Hal itu ditegaskannya pada pembukaan Rapat Koordinasi Jaksa Konstruksi se – Sulawesi sekaligus Launching Sistem Informasi Konstruksi (Sijakon), oleh Dinas PUPR Provinsi Gorontalo, Rabu (11/03/2020) di Ballroom Hotel Horizon Gorontalo.
“Undang-Undang Jasa Konstruksi Nomor 2 Tahun 2017 itu, masih masuk dalam karya saya sewaktu saya masih di Kementrian PUPR . Di mana bahwa kita ingin, melalui undang-undang tersebut bisa meningkatkan bidang jasa konstruksi bisa lebih kreadibel dan akuntabel”, jelas Darda.
Dalam Undang-Undang Jasa Kontruksi lanjut Darda, bahwa jasa konstruksi saat ini tidak bisa dipandang sepele. Menurutnya, sudah seharusnya sumber daya manusianya harus profesional dalam menjalankan pembangunan melalui jasa konstruksi.
“Sangat perlu adanya profesionalisme jasa kontruksi di kedepankan, khususnya di era revolusi 4.0 saat ini. Di mana jasa konstruksi tentunya harus berbenah diri, salah satunya dengan para pekerjanya memiliki sertifikat. Dan di Indonesia sekarang ini, jumlah tenaga kerja yang bersertifikat itu masih sangat minim, kurang lebih baru 8 persen dari 8 juta tenaga kerja konstruksi. Intinya, saatnya kita mengedepankan adanya komitmen bersama”, urai Mantan Direktur Bina Penyelenggaraan Kontruksi, Kementrian PUPR RI itu.
Di sisi lain, Kepala Bidang Jasa Konstruksi Dinas PUPUR Provinsi Gorontalo, Fri Sumiyati Bilongka menyampaikan, tujuan dari pelaksanaan rakor tersebut adalah untuk memperkenalkan teknologi yaitu BIM (Buldding Information Model). Teknologi ini mampu mensimulasikan seluruh informasi dalam proyek pembangunan kemodel tiga dimensi.
Pada kesempatan itu juga, Sekda menjadi narasumber beserta Kepala Balai Jasa Wilayah IV Makassar Faisal Lukman, dan Kepala Balai Penerapan Teknologi Konstruksi Direktorat Jendral Bina Konstruksi Kementrian PUPR Cakra Nagara.
Kegiatan tersebut diikuti oleh unsur dinas PUPR se Sulawesi kabupaten/kota, ketua komisi III DPRD kabupaten/kota, dekan fakultas teknik, LPJK dan asosiasi Provinsi Gorontalo. (adv)