60DTK, Kota Gorontalo – Anggota DPRD Kota Gorontalo, Darmawan Duming mengatakan bahwa dewan saat ini tengah berusaha menyelesaikan pembahasan terhadap Ranperda Penyakit Menular dan Tak Menular.
Pasalnya, ranperda tersebut akan dipacu menjadi suatu peraturan daerah (perda), guna memberikan pemahaman kepada seluruh stakeholder, terutama masyarakat, untuk membedakan mana penyakit menular dan tak menular.
“Urgensi daripada ranperda ini adalah untuk mengedukasi kepada seluruh stakeholder yang ada, untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan penyakit menular dan apa yang dimaksud dengan penyakit tak menular,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa pembahasan ranperda tersebut sudah pada pasal 15 dari 20-an lebih pasal yang terkandung di dalamnya.
Hanya saja, Ia mengakui memang ada beberapa kendala dalam pembahasan tersebut, seperti masih ada pasal yang bermakna multi tafsir, seperti ada pasal yang penggunaan namanya masih belum tepat dalam penyebutan penyakit cacat dan disabilitas.
“Alhamdulillah dari sejumlah pasal kami sudah selesai membahas hingga pasal 15, namun masih ada beberapa pendalaman, ada beberapa kalimat yang berulang dan kedua menimbulkan tafsir yang berbeda terkait dengan kata disabilitas,” jelasnya.
“Pasalnya itu kurang lebih ada 20-an pasal, dan alhamdulillah hari ini pembahasannya sudah pada pasal 15, berarti kurang sedikit akan selesai, dan akan segera diparipurnakan,” sambungnya.
Terakhir, Darmawan mengimbau kepada seluruh stakeholder, jika ranperda ini sudah ditetapkan menjadi perda, sangat diharapkan kerjasamanya dalam penerapannya di tengah-tengah masyarakat.
“Kami berharap semua stakeholder, baik itu pemerintah maupun masyarakat untuk bersatu padu untuk menanggulangi terkait penyakit menular dan tidak menular,” tandasnya. (adv)
Pewarta: Hendra Usman