60DTK, Kota Gorontalo – DPRD Kota Gorontalo bakal melakukan studi komparasi ke daerah yang telah menerapkan peraturan daerah (perda) terkait cagar budaya.
Hal itu terungkap setelah Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Gorontalo melakukan pembahasan Ranperda tentang Penyelenggaraan Cagar Budaya dengan beberapa jajaran pemerintah daerah dan pihak terkait, Selasa (12/07/2022).
“Kami akan melakukan studi komparasi ke daerah yang sudah menerapkan perda serupa, yaitu terkait cagar budaya,” ungkap Ketua Pansus, Ekwan Ahmad.
Ekwan mengatakan, secara keseluruhan, isi ranperda usul inisiatif eksekutif atau usulan Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo itu dinilai sudah tersusun cukup baik dan tidak perlu dilakukan perbaikan secara besar-besaran.
“Dari pasal 1 sampai 70 atau bab sembilan yang kami bahas, kami rasa sudah tidak ada yang perlu ditambahkan. Meski begitu, kami tetap akan menyesuaikan dengan daerah yang sudah menerapkan peraturan seperti ini,” jelas Ekwan.
Sambil menunggu hasil studi komparasi, kata Ekwan, pihaknya meminta Dinas Pendidikan dan pihak terkait lainnya agar melakukan pengkajian kembali Ranpeda tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya.
“Nanti setelah studi komparasi, kami akan mengusulkan untuk menetapkan ranperda ini menjadi perda (peraturan daerah),” tandasnya.
Studi komparasi sendiri merupakan bentuk penelitian yang bertujuan membandingkan variable-variabel yang saling berhubungan dengan mengemukakan perbedaan-perbedaan atau persamaan-persamaan dalam sebuah kebijakan serta lain-lain. (adv)
Pewarta: Andrianto Sanga