Aturan Usaha Kos-kosan dan Sejenisnya di Kota Gorontalo Segera Disahkan

Suasana rapat finalisasi pembahasan Ranperda tentang Penyelenggaraan Pemondokan yang berlangsung di Kantor DPRD Kota Gorontalo, Selasa (12/07/2022). (Foto: Istimewa)

60DTK, Kota Gorontalo – Aturan baru terkait penyelenggaraan usaha pemondokan di wilayah Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo, rencananya segera disahkan oleh DPRD Kota Gorontalo.

Aturan baru tersebut nantinya menjadi pengganti Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2008 tentang Usaha Pemondokan yang Dicabut karena lebih dari 50 persen isinya dinilai sudah harus dilakukan penyesuaian dengan kondisi dan situasi daerah saat ini.

Bacaan Lainnya

“Insyaallah dalam waktu cepat kita akan menindaklanjuti peraturan ini dengan rapat paripurna,” ungkap Mucksin Brekat, Selasa (12/07/2022).

Mucksin mengatakan, panitia khusus (Pansus) II DPRD Kota Gorontalo bersama pihak-pihak terkait sudah selesai melakukan finalisasi atau pembahasan akhir ranperda tersebut.

“Meskipun ada sedikit banyak perdebatan, perbedaan pendapat, tapi berakhir dengan satu pendapat yang menyimpulkan pasal demi pasal sudah sesuai dengan perkembangan atau mekanisme peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Ia sedikit membeberkan bahwa aturan-aturan yang tertuang dalam ranperda usul inisiatif DPRD Kota Gorontalo ini cukup tegas. Selain itu, mereka juga telah memetakan dengan jelas kategori-kategori usaha pemondokan.

“Yang disebut dengan pemondokan adalah tempat usaha. Misalnya home stay, rumah-rumah yang dikontrakkan, ada juga kos-kosan,” bebernya.

Sebelum diberlakukan, kata Mucksin, ranperda ini juga akan dilakukan uji publik dengan mengundang para pengusaha pemondokan agar mereka mengetahui adanya aturan baru dari pemerintah.

“Itu jadwalnya nanti akan diatur oleh Sekretariat DPRD Kota Gorontalo, mudah-mudahan juga secepatnya,” tandasnya. (adv)

 

Pewarta: Andrianto Sanga

Pos terkait