Dekot Gorontalo Minta Pembayaran Insentif Imam dan Guru Ngaji Tidak Tertunda

Komisi A DPRD Kota Gorontalo saat melaksanakan rapat kerja dengan Asisten I, Bagian Keuangan, dan Bagian Kesra Setda Kota Gorontalo, Kamis (12/08/2021). (Foto: gopos.id/Istimewa)

60DTK, Kota Gorontalo – Komisi A DPRD Kota Gorontalo berharap pemerintah kecamatan jangan sampai menunda pembayaran insentif para imam Masjid, guru ngaji, termasuk pemangku adat, yang ada di wilayah Kota Gorontalo.

Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Gorontalo, Darmawan Duming mengingatkan, pemerintah kecamatan bisa melakukan berbagai inovasi dalam membayar insentif imam Masjid, guru ngaji, hingga pemangku adat. Akan tetapi, inovasi tersebut jangan sampai membuat pembayarannya jadi tertunda.

Bacaan Lainnya
Komisi A DPRD Kota Gorontalo saat melaksanakan rapat kerja dengan Asisten I, Bagian Keuangan, dan Bagian Kesra Setda Kota Gorontalo, Kamis (12/08/2021). (Foto: gopos.id/Istimewa)

“Silakan berinovasi, tapi kami berharap jangan sampai ada penundaan terkait dengan pembayaran, baik itu insentif maupun jasa bagi mereka yang sudah mengabdi untuk kemaslahatan umat,” ujar Darmawan, usai memimpin Rapat Kerja Komisi A bersama Asisten 1, Bagian Keuangan, dan Bagian Kesra Pemkot Gorontalo, Kamis (12/08/2021).

Menurut Darmawan, pembayaran insentif imam Masjid, guru ngaji, dan pemangku adat saat ini antar-kecamatan berbeda-beda. Ada yang dibayar setiap bulan, ada juga setiap tiga bulan.

“Sebelum dialihkan ke kecamatan (sesuai Permendagri Nomor 77 Tahun 2020), itu memang terfokus di bagian kesra. Sehingga kalau pembayaran, itu serentak di sembilan kecamatan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ia juga menyarankan Bagian Kesra Setda Kota Gorontalo agar terus melakukan koordinasi dengan pemerintah kecamatan soal jumlah imam Masjid, guru ngaji, dan pemangku adat tersebut. Hal perlu dilakukan guna pembayaran insentif tepat sasaran.

“Jangan sampai ada kesalahan. Contoh saya yang kerja, si b yang dapat. Sehingganya ini harus ada kerja sama,” tandasnya. (and)

Pos terkait