60DTK, Kota Gorontalo – Rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang pengarustamaan gender atau PUG mulai dibahas oleh Tim Panitia Khusus (Pansus ) III DPRD Kota Gorontalo, Senin (27/09/2021).
Ketua Pansus III, Tien Suharti Mobiliu mengatakan bahwa pembahasan ranperda usul inisiatif DPRD Kota Gorontalo itu sejatinya harus dibahas sejak tahun 2020 lalu. Namun karena adanya pandemi covid-19, pembahasannya baru bisa dilakukan tahun ini.

“Tadi ini kita baru saja membahas soal konsideran, karena masih ada yang harus kita tambahkan. Ada juga soal isi pasal-pasal yang belum terakomodir,” ungkap Tien.
Baca juga: Pasien Covid-19 Menurun, Dekot Apresiasi Kinerja Pemkot Gorontalo
Ia menambahkan, pembahasan ranperda PUG masih akan terus berlanjut. Adapun waktu yang dibutuhkan diperkirakan bisa sampai dua bulan kedepan. Setelah pembahasan selesai, ranperda ini kemudian akan ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda).
“Mungkin akan ada satu sampai dua bulan ke depan pembahasan ini selesai, karena mengingat agenda kita masih padat,” jelasnya.
Lebih jauh Ia juga menegaskan bahwa perda soal PUG ini sangat penting, karena dengan begitu, Pemkot Gorontalo akan punya landasan yuridis dalam merencanakan dan menganggarakan program-program yang dapat mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender.
Baca juga: DPRD Kota Gorontalo Selesaikan Aduan Pedagang di Jalan Madura
“Kalau kita tidak buatkan perda, semua yang berkaitan dengan terselenggaranya PUG akan bisa menimbulkan temuan-temuan,” tandasnya. (adv)
Pewarta: Andrianto Sanga