60DTK, Gorontalo – Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Gorontalo, Mucksin Brekat mengatakan, hari ini pihaknya telah melaksanakan rapat finalisasi pansus terkait LKPJ kepala daerah tahun 2023. Rapat ini berlangsung di Aula IV DPRD, Senin (24/04/2024).
Ada beberapa hal rumusan kesimpulan yang nantinya akan dibacakan pada sidang paripurna. Selain itu, ada pula rekomendasi sebagai bagian dari koreksi pemerintah dalam perbaikan ke depan.
“Insyaallah ini akan menjadi catatan juga atau bahan evaluasi oleh pihak pemerintah itu sendiri karena kepala daerah itu pemberi tugas tapi yang menjalankan tentunya SKPD,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan, jika pada kinerja SKPD mendapatkan catatan buruk, maka akan terjadi hal demikian kepada kepala daerah, seperti yang tercantum pada Undang-Undang Nomor 23.
Maka dari itu, kepala daerah harus bersinegritas dalam bentuk korelasi bersama SKPD termasuk juga dengan DPRD sebagai penyelenggara pemerintahan.
“Kepala daerah dan anggota DPRD adalah penyelenggara pemerintahan yang dibantu oleh satuan kerja atau SKPD yang dipimpin oleh sekretaris daerah, jadi yang disebut SKPD itu sekda ke bawah,” tandasnya. (adv)
Pewarta: Nurnaini Nurmohungo