60DTK, Kota Gorontalo – DPRD Provinsi Gorontalo mengaku akan mengawal upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo dalam menindaklanjuti aspirasi para nelayan yang keberatan terhadap Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI yang mengatur batas penangkapan ikan di kawasan laut, khususnya Teluk Tomini.
Pengakuan tersebut diungkapkan oleh Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Paris Jusuf saat Ia dan Penjabat Gubernur Gorontalo, Hamka Hendra Noer menemui nelayan yang melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (5/12/2022).
Saat itu, Hamka Hendra Noer berjanji bahwa pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi nelayan di Gorontalo sampai ke Pemerintah Pusat. Sebab, kata Hamka, pengaturan batas penangkapan ikan bukan kewenangan pemerintah daerah.
“DPRD akan mengecek janji pemerintah itu,” tegas Paris.
Paris juga mendorong pemerintah daerah agar membentuk tim khusus yang akan menindaklanjuti aspirasi para nelayan tersebut. Selain itu, Ia meminta nelayan menyampaikan aspirasi mereka secara tertulis, ditujukan kepada pemerintah daerah dan tembusannya ke DPRD Provinsi Gorontalo.
“Dengan dasar itu kami akan mengambil langkah-langkah tertentu. Mudah-mudahan ini bisa selesai dengan cara saksama dan waktu yang singkat,” tandasnya.
Sebelumnya, para nelayan dari beberapa daerah di Provinsi Gorontalo melakukan unjuk rasa di Kantor DPRD Provinsi Gorontalo. Mereka secara tegas menyatakan keberatan dengan peraturan tersebut.
Sebabnya, Pemerintah Pusat telah membatasi wilayah pengkapan ikan untuk kapal 5 GT sampai 30 GT hanya sampai pada jarak 12 mil. Dari pengakuan mereka, dengan batas jarak tersebut, sangat sulit mendapat tangkapan ikan yang cukup.
Andai ada nelayan yang berani melewati batas 12 mil itu, mereka akan ditahan. Sementara jika harus mengurus izin ke Pemerintah Pusat, tidak sedikit biaya yang harus mereka keluarkan. (adv)
Pewarta: Andrianto Sanga