60DTK, Kota Gorontalo – DPRD Provinsi Gorontalo mendukung badan usaha seperti koperasi bisa mendapatkan izin penjualan kembali jasa telekomunikasi atau produk dari PT Telkom Cabang Gorontalo.
Hal itu terungkap setelah jajaran Komisi II melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Kominfo dan Statistik Provinsi Gorontalo, pihak PT Telkom Cabang Gorontalo, dan Koperasi Internet Network, Senin (23/05/2022).
“Kami DPRD mendorong badan usaha khususnya koperasi ini bisa mendapat izin dari telkom agar menjual produknya kembali,” ujar Anggota Komisi II, Warsito Sumawiyono.
Warsito mengatakan, izin jual kembali produk PT Telkom nantinya akan membantu memudahkan masyarakat yang tinggal di wilayah atau desa yang jauh dari pusat perkotaan agar mendapat layanan jasa telekomunikasi.
Selain masyarakat, pemerintah daerah juga bisa merasakan dampaknya dalam hal berkurangnya wilayah blank spot (tidak terjangkau akses layanan telekomunikasi) di Provinsi Gorontalo.
“Sehingganya ini menurut kami harus kami support,” jelas Politisi Partai Golkar tersebut.
Oleh karena itu, Warsito sangat berharap hal ini bisa menjadi pertimbangan dan perhatian dari PT Telkom cabang Gorontalo. Apalagi, pemberian atau kemudahan pengurusan izin jual kembali produk PT Telkom sudah diatur oleh pemerintah dalam undang-undang.
“Sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang, badan usaha yang bisa mendistribusikan produk Telkom itu salah satunya adalah koperasi. Dalam rapat hari ini Manajer PT Telkom tidak hadir, hanya sekretarisnya, tapi kami harap ini jadi perhatian mereka,” tandasnya. (adv)
Pewarta: Andrianto Sanga