60DTK-Gorontalo: DPRD Provinsi Gorontalo mengimbau seluruh masyarakat untuk menaati imbauan MUI, terkait pelaksanaan salat Jumat yang untuk sementara waktu diganti dulu dengan salat Zuhur di rumah masing – masing, dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 atau virus corona.
Hal ini dikatakan langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, AW Thalib, saat diwawancarai awak media usai melakukan monitoring implementasi pelaksanaan Surat Edaran Mendagri RI, Maklumat Kapolri, serta Kebijakan Pemerintah Provinsi Gorontalo, di Polsek Suwawa, Kamis (26/03/2020).
Baca juga: MUI Provinsi Gorontalo Imbau Salat Jumat Ditiadakan
“Untuk sementara di rumah dulu. Jadi salat Jumat bisa sesuai dengan surat edaran MUI diganti dengan salat Zuhur. Bahkan salat – salat lainnya juga di rumah dulu,” tutur AW.
Ia mengemukakan, hal ini dilakukan mengingat betapa bahayanya jika ada masyarakat yang terkumpul di satu tempat seperti Masjid, di tengah – tengah merebaknya Covid-19 yang sejauh ini sudah menelan puluhan ribu korban dari seluruh dunia.
Baca juga: Data Terkini Peta Sebaran ODP Dan PDP Covid-19 Di Gorontalo
“Ini perlu disosialisasikan kepada tokoh – tokoh agama, pemuka masyarakat, taklim Masjid, betapa bahayanya terjadi kerumunan. Covid-19 ini kita bisa perangi dengan menjaga jarak,” tambah AW.
Ia pun menegaskan, menjaga jarak dengan melaksanakan salat di rumah masing – masing untuk saat ini merupakan langkah yang sangat baik untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. (adv)
Pewarta: Hendra Setiawan