Deprov Gorontalo Sarankan Rencana Peleburan Dinas Perkim Dikaji Secara Mendalam

Suasana rapat kerja Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo Bersama Bappeda, Dinas PUPR, dan Dinas Perkim yang membahas terkait ranperda peleburan Dinas Perkim ke Dinas PUPR, yang berlangsung di Ruang Inogaluma Deprov Gorontalo, Senin (25/10/2021). (Foto: Hendra 60dtk)

60DTK, Gorontalo – Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo menyarankan pengkajian mendalam terkait rancangan peraturan daerah (ranperda) peleburan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) ke Dinas PUPR.

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo, Thomas Mopili mengatakan, keberadaan Dinas Perkim memiliki peranan penting mengenai urusan pengentasan kawasan kumuh dan perumahan rakyat.

Bacaan Lainnya
Ketua Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo, Thomas Mopili saat diwawancara awak media, Senin (25/10/2021). (Foto: Hendra 60dtk)

“Betapa pentingnya instansi ini. Setelah kita membandingkan dengan daerah-daerah lain, urusan kemiskinan, urusan perumahan rakyat, urusan kawasan kumuh itu Dinas Perkim yang paling strategis,” ungkap Thomas saat diwawancara usai menggelar rapat dengan Bappeda, Dinas PU, dan Dinas Perkim, Senin (25/10/2021).

Ia mengatakan, memang Dinas Perkim saat ini kinerjanya masih belum maksimal. Namun, hal itu bisa diatasi dengan dorongan anggaran dan sumber daya manusianya.

“Kami sempat membanding-bandingkan dengan Perkim di daerah lain seperti di Jawa Tengah, di Sulawesi Utara, ternyata di sana ini sangat strategis. Sehingga sangat disayangkan kalau mau digabung atau mau dikembalikan lagi,” tegasnya.

Wakil rakyat daerah pemilihan Gorontalo Utara itu menambahkan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan mendiskusikan masalah tersebut dengan Gubernur Gorontalo.

“Bukan soal tolak atau menerima, tetapi kami akan menyuguhkan betapa strategisnya perkim ini, harus butuh pertimbangan, butuh kajian. Mereka sudah mengkaji tetapi setelah kita membandingkan dengan daerah lain seperti Sulawesi Utara itu anggaran itu hampir kalah dengan Dinas PU itu sendiri,” pungkasnya. (adv)

 

Pewarta: Hendra Setiawan

Pos terkait