Deprov Gorontalo Seriusi Masalah Praktik Ilegal di GOR

Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo saat turun langsung ke lokasi. (Foto: Hendra 60dtk)

60DTK, Kota Gorontalo – Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo bertindak cepat menanggapi laporan atas aktivitas ilegal yang dilakukan oleh salah satu perusahaan sampah plastik.

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, AW Thalib saat diwawancara Kamis (2/02/2023) mengatakan, perusahan sampah plastik ilegal tersebut telah melaksanakan aktivitasnya di Jalan Gorontalo Outer Ring Road, Kelurahan Bulota, Kabupaten Gorontalo.

Bacaan Lainnya

“Tadi kita lakukan wawancara dengan pengelola bahwa mereka punya usaha yang terpusat di Jakarta, kemudian ada cabangnya di Palu, dan di sini sebagai pemasok, itu belum memiliki izin atau ilegal,” tegas AW Thalib.

Memang usaha seperti ini didorong pemerintah untuk teruskan dilakukan sebagai upaya investasi daerah, akan tetapi harus sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan berlaku.

“Tentunya sudah membantu masyarakat kita yang menjadi pengumpul sampah plastik, pengambilan mereka juga cukup tinggi dengan harga Rp2500 hingga Rp3000, tetapi harus sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Ia pun meminta pihak perusahaan untuk segera mengurus perizinan dalam jangka waktu dua pekan ke depan. (adv)

 

Pewarta: Hendra Usman

Pos terkait