Deprov Gorontalo Usul Ranperda Transportasi, Kendaraan Berat Ada Jam Operasional

Salah satu kendaraan berat yang beroperasi di Jalan Andalas, Kota Gorontalo. )Foto: Hendra 60dtk)

60DTK, Gorontalo – Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo mengusulkan rancangan peraturan daerah (ranperda) tahun 2022 tentang sarana prasarana perhubungan yang mengatur tentang transportasi yang ada di dalam Kota Gorontalo.

Anggota Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo, Erwinsyah Ismail menjelaskan, perda ini dimaksudkan untuk mengatur semua kendaraan yang bermuatan berat agar beroperasi pada jam-jam tertentu.

Bacaan Lainnya

Baca juga: Meyke Camaru Optimis Aspirasi Masyarakat Kota Gorontalo Bisa Terwujud

Salah satu kendaraan berat yang beroperasi di Jalan Andalas, Kota Gorontalo. )Foto: Hendra 60dtk)

“Maksud dan tujuan itu adalah kemudian mengatur semua kendaraan yang bebas beroperasi dalam kota diatur perjamnya, kemudian bisa diukur dari bobot mobil yang lewat di jalan mana, itu kan sampai hari ini belum ada perdanya,” ungkap Erwin saat diwawancara awak media, Jumat (3/09/2021).

Ia mengatakan, melihat kondisi Kota Gorontalo yang semakin padat kendaraannya, Ia khawatir kendaraan bermuatan berat seperti kontainer ini dapat menyebabkan kemacetan.

Baca juga: Arifin Serap Aspirasi Bantuan Rumah Layak Huni Hingga UMKM di Bolihuangga

“Memang aktivitas seperti itu yang kita hindari. Ini juga bisa mempercantik Kota Gorontalo dengan aturan-aturan transportasi tersebut, dengan harapan, kemacetan yang ada di Kota Gorontalo dikemudian hari bisa teratasi,” tutupnya. (adv)

 

Pewarta: Hendra Setiawan

Pos terkait