60DTK, Kota Gorontalo – DPRD Provinsi Gorontalo dan Pemprov Gorontalo mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Perubahan Organisasi Perangkat Daerah jadi peraturan daerah (perda).
Pengesahan dua buah ranperda itu dilakukan oleh kedua pihak melalui rapat paripurna ke-72 dalam rangka pembicaraan tingkat II yang berlangsung di ruang sidang Kantor DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (13/03/2022).
“Ini sudah jadi perda. Kita tinggal kirim ke Depdagri untuk mendapatkan register. Tindak lanjutnya itu urusan kita dan eksekutif,” ujar Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Sofyan Puhi.
Menurut Sofyan, kedua ranperda itu sejatinya telah lama dibahas oleh masing-masing panitia khusus (pansus) yang sudah dibentuk sebelumnya. Namun, karena beberapa alasan, mereka baru bisa memparipurnakannya pada tahun 2022 ini.
“Kenapa lama, karena kita masih menunggu evaluasi dari Kemendagri,” bebernya.
Lebih jauh, Ia juga menuturkan peraturan ini sudah sangat dibutuhkan oleh pemangku kebijakan di Provinsi Gorontalo, terutama perda perubahan OPD. Pasalnya, beberapa OPD Provinsi Gorontalo menaungi sampai empat bidang berbeda.
“Misalnya Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga, dia gabung jadi satu. Sekarang kita pisah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sendiri, Pemuda dan Olahraga kita sendirikan,” pungkasnya. (adv)
Pewarta: Andrianto Sanga