60DTK, Gorontalo: Program kabupaten/kota sehat merupakan kegiatan untuk mewujudkan kabupaten/kota sehat melalui pemberdayaan masyarakat dan forum yang difasilitasi oleh pemerintah kabupaten/kota.
Fasilitasi pemerintah ini dilakukan terus-menerus untuk menciptakan dan meningkatkan kualitas lingkungan fisik, sosial, budaya, maupun pengembangan potensi ekonomi masyarakat agar saling mendukung dalam menerapkan fungsi-fungsi kehidupan dalam membangun potensi maksimal kabupaten/kota.
Berdasarkan hasil Riskesdas tahun 2018, di berbagai wilayah Indonesia masih terdapat rumah tangga yang memiliki akses kurang ke sumber air minum (proporsi per orang per hari kl. 20 lt/hr) sebesar 2,3 persen, 38,4 persen RT yang tidak menangani tinja balita dengan aman namun penduduk yang berusia lebih dari 10 tahun perilaku BAB di jamban sudah mencapai 88,2 persen.
Data lainnya, pembuangan limbah RT dari kamar mandi dan tempat cucian disalurkan penampungan tertutup hanya 18,8 persen, sisanya dibuang di tempat yang tidak aman (terbuka). Pengelolaan sampah RT dengan cara dibakar sebesar 49,5 persen, diangkut petugas sebesar 34,9 persen, dibuat kompos sebesar 0,4 persen, sisanya dibuang ke laut atau got atau kali, dibuang ke sembarang tempat dan ditimbun dalam tanah, proporsi perilaku CTPS pada penduduk di atas 10 tahun sebesar 49,7 persen.
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Pengendalian Penduduk dan KB, Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo, Rosina Kiu menjelaskan, perkembangan kabupaten/kota sehat ditekankan pada kesehatan untuk semua, yang dapat dicapai dan langgeng jika semua aspek sosial, ekonomi, dan budaya diperhatikan.
Konsep kabupaten/kota sehat tidak hanya fokus kepada pelayanan kesehatan pada kondisi sehat dan problem sakit saja, tetapi juga ditekankan pada aspek menyeluruh yang memengaruhi kesehatan masyarakat, baik jasmani maupun rohani.
Hal itu diungkapkan Rosina saat mengikuti rapat koordinasi penyelenggaraan kabupaten/kota sehat yang dilaksanakan di Aula Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo, Jumat (6/11/2020).
Rosina juga menjelaskan, rapat tersebut bertujuan untuk menyamakan persepsi, sosialisasi Permendagri, dan penjelasan instrumen tatanan dalam rangka persiapan verifikasi penyelenggaraan KKS di Kabupaten Bone Bolango dan Kabupaten Gorontalo Utara.
“Kesamaan konsep kota sehat di seluruh negara berasal dari kebutuhan masyarakat, dikelola oleh masyarakat, pemerintah berperan sebagai fasilitator yang lebih mengutamakan proses, tidak mempunyai batas waktu dan berkembang secara dinamik sesuai sasaran yang diinginkan masyarakat yang dicapai secara bertahap,” ujar Rosina.
Hal serupa juga disampaikan oleh Kepala Seksi Kesling Kesjaor, Sabri Panigoro. Ia menuturkan bahwa tahapan proses pendekatan KKS adalah dengan membentuk tim pembina KKS, forum KKS kab/kota/kecamatan, dan Pokja desa sehat, atau memfungsikan organisasi yang sudah ada di kabupaten/kota serta mengharapkan mendapatkan hasil dengan tersusunnya dokumen KKS dari kabupaten/kota sebagai usulan tatanan penyelenggaraan KKS tingkat Provinsi Gorontalo tahun 2020.
“Sesuai Keputusan Gubernur Gorontalo nomor 21/28/I/2020 tentang pembentukan tim pembina, tim penilai, dan forum provinsi penyelenggaraan kabupaten/kota sehat provinsi diktum ketiga bahwa tim pembina mempunyai tugas untuk membina pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan kabupaten/kota sehat sesuai dengan tatanan yang dipilih kabupaten/kota,” ujar Sabri.
Ia menambahkan, tim ini juga melakukan koordinasi antar-OPD, kemitraan, organisasi profesi, melakukan sosialisasi dan advokasi dalam penyelenggaraan KKS, menetapkan nominasi kab/kota yang akan diseleksi secara nasional dan dapat memberikan penghargaan tingkat provinsi sesuai indikator kab/kota sehat, serta melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kabupaten/kota yang akan mengikuti verifikasi.
Dengan tersusunnya dokumen penyelenggaraan kabupaten/kota sehat, dapat dilihat ukuran kemajuan kegiatan pada setiap tatanan yang dipilih masyarakat sebagai alat bagi semua pihak yang ikut terlibat dapat menilai sendiri kemajuan yang sudah dilakukan dan menjadi tolok ukur untuk merencanakan kegiatan selanjutnya.
Sebagai informasi, rapat koordinasi itu diikuti oleh peserta berjumlah 30 orang yang berasal dari OPD provinsi dan forum KKS provinsi dari unsur akademisi. (adv/rls)
Sumber: Gorontaloprov.go.id