Dipolisikan Gara – Gara Pidato Tampang Boyolali, Prabowo Diduga Langgar Pasal 156 Tentang Penghinaan

Prabowo Subianto saat mendaftar ke KPU RI sebagai Calon Presiden. (Foto:60dtk.com)

60DTK – Jakarta : “Sebut saja hotel mana di dunia yang paling mahal, ada di Jakarta. Ada Ritz Carlton, ada apa itu, Waldorf Astoria Hotel. Namanya saja kalian tidak bisa sebut. Ada St Regis dan macam-macam itu semua tapi saya yakin kalian tak pernah masuk hotel-hotel tersebut. Betul? Kalian kalau masuk mungkin kalian diusir karena tampang kalian tidak tampang orang kaya. Tampang kalian, ya, tampang-tampang Boyolali ini”

Itulah petikan pidato yang disampaikan Prabowo saat meresmikan Posko Badan Pemenangan Prabowo-Sandiaga Uno Kabupaten Boyolali, Selasa (30/10/2018) lalu. Perkataan Prabowo tersebut berbuntut panjang. Mulai dari munculnya berbagai bullyan dari para netizen hingga kini, Calon Presiden itu, dilaporkan ke pihak kepolisian.

Bacaan Lainnya

Pernyataan Prabowo yang menyebut Tampang Boyolali sebagai representasi wajah-wajah miskin yang tak kuat masuk ke hotel-hotel mewah itu, rupanya membuat kesal Dakun, salah seorang warga Boyolali.

Karena tersinggug dan merasa dilecehkan dengan pidato tersebut, Pria berumur 47 tahun asal Kecamatan Teras Boyolali itu lantas mendatangi SPKT Polda Metro Jaya untuk melaporkan Prabowo. Menurutnya, yang diucapkan oleh Prabowo itu sangat tidak pantas, apalagi diucapkan oleh seorang calon presiden.

“Sekalipun di Boyolali ada orang miskin tapi mbok jangan begitu, jangan begitu. Ucapannya harus dijaga, lidah harus dijaga, penting itu,” kata Dakun seperti dikutip dari mojok.co, Sabtu (3/11/2018)

Dalam Laporan itu, calon Presiden dari pasangan Sandiaga Uno itu dilaporkan atas Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45A ayat 2 UU RI Nomor 19 tentang ITE dan atau Pasal 4 huruf b angka 2 Juncto Pasal 16 UU RI Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 156 KUHP.

Dalam Kitap Undang – Undang Hukum Pidana KUHP Pasal 156 tersebut berbunyi “Barang siapa di rnuka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiaptiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa hagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat, asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata Negara.”.(rds)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan