60DTK-Gorontalo: Seorang wanita (42) harus menghabiskan malamnya di Polsek Kota Timur Gorontalo, karena ditangkap saat kedapatan mencuri di salah satu toko yang ada di Jalan Pangeran Hidayat (JDS). Aksi wanita itu diketahui saat alarm pintu keamanan di toko tersebut berbunyi, ketika ia hendak keluar, Selasa (18/06/2019).
Setelah ditangkap oleh pihak keamanan toko, pelaku kemudian dibawa ke Polsek Kota timur untuk dimintai keterangan. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan beberapa barang, yakni pakaian anak, celana pendek, dan sebuah tas selempang berwarna merah.
Kepada polisi, wanita tersebut mengaku Ia melakukan hal tersebut karena keterbatasan ekonomi, dan itu adalah kali pertama Ia melakukan hal semacam itu.
“Saya suka itu barang, tapi saya tidak ada uang. Baru kali ini saya bapancuri pak,” ujar pelaku sambil menangis, saat diwawancarai pihak kepolisian.
Dari korban -dalam hal ini pihak toko tempat wanita itu melakukan aksinya mengatakan, mereka menyerahkan semua kepada pihak kepolisian sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Kalau dari bos, kami mengikuti saja, apakah ini mau diproses atau bagaimana,” jelas Safrin, salah satu pegawai toko.
Sementara itu, pihak Polres Kota Timur mengungkapkan, saat ini pelaku “dititipkan” di ruang tahan Polsek Kota Timur, sembari mereka menunggu pihak korban melakukan pelaporan resmi.
“Pihak korban akan melakukan laporan, tapi tidak malam ini. Sementara pelaku, untuk sementara dititipkan di Polsek Kota Timur. Kami pihak polsek hanya bisa menerima titipan pelaku, selama 1×24 jam,” terang KSPK 1 Polsek Kota Timur, Arif Hidayat.
Reporter : Leo Pateda
Editor : Niken Mokoginta