DKPP Akan Periksa KPU Boalemo

Ilustrasi Pelanggaran Pemilu. Foto : google.id

60DTK – POLITIK : Diduga melanggar kode etik penyelenggaraan pemilu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan Komisioner KPU Kabupaten Boalemo.

Berdasarkan perkara No. 305/DKPP-PKE-VIII/2019, Hendra R. Saidi mengadukan Asra Djibu, Ferdi Bobihu dan Budi Utomo. Ketiga orang tersebut dianggap tidak profesional dan cermat dalam proses verifikasi hasil perbaikan dan keabsahan dokumen dari Caleg salah satu partai peserta pemilu 2019 wilayah Boalemo.

Bacaan Lainnya

Berkas Caleg tersebut dinyatakan sudah memenuhi syarat oleh teradu di atas. Namun pada kenyataannya, Caleg tersebut dipolisikan dan menjadi tersangka dan dijerat dengan Pasal 520 Jo 254 UU No. 7 Tahun 2017 tentang dugaan pemalsuan dokumen.

Kepala Biro Administrasi DKPP Bernad Dermawan Sutrisno mengatakan, Sekretariat DKPP sudah memanggil semua pihak yang terlibat lima hari sebelum sidang pemeriksaan dilakukan baik pihak pengadu dan teradu termasuk Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Boalemo.

“Sekretariat DKPP sudah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar. Selain pihak pengadu dan teradu, DKPP juga menghadirkan Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Boalemo sebagai pihak terkait,” ucap Bernard lewat Rilis Humas DKPP, Jum’at (18/19/2019).

Selain itu Bernard menambahkan, sidang ini akan berlangsung secara terbuka untuk masyarakat termasuk media – media pemberitaan atau melalui live streaming Facebook DKPP.

“Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, ” tutup Bernard.

Rencanya sidang ini akan dipimpin oleh Anggota DKPP yakni Teguh Prasetyo (Ketua Majelis bersama Anggota Majelis Tim Pemeriksa Daerah Prov. Gorontalo), Yasin Tuloli (unsur masyarakat), Silvi Katili (unsur KPU) dan Jaharudin Umar (unsur Bawaslu).

Sidang akan digelar di Kantor Bawaslu Prov. Gorontalo Jln. Drs. Achmad Nadjamuddin, Kel. Limba U Dua, Kec. Kota Selatan, Kota Gorontalo, Prov. Gorontalo besok pagi, Sabtu (19/01/2019) pukul 09:00 WITA. (rds/rls)

Sumber : Rilis Humas DKPP

Pos terkait

Tinggalkan Balasan