60DTK, Kota Gorontalo – DPRD Provinsi Gorontalo mendukung langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo membatalkan pekerjaan empat proyek yang bersumber dari Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Provinsi Gorontalo tahun 2021.
Ada beberapa alasan yang menjadi dasar lembaga legislatif ini tidak mempermasalahkan kebijakan pemerintah daerah tersebut. Selain telah melalui kajian mendalam dari semua aspek, juga sudah sesuai regulasi dan mekanisme yang ada.
“Tentang pembatalan (proyek) PEN, Pak Gubernur sudah mengirimkan surat pembatalan kepada pihak DPRD,” ujar Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Paris Jusuf usai mengikuti rapat konsultasi pimpinan dewan dan pimpinan fraksi, dengan Pj Gubernur Gorontalo, Hamka Hendra Noer, Senin (10/10/2022).
“Berdasarkan penjelasan dari Pak Gubernur juga bahwa itu sudah sesuai dengan mekanisme yang mereka kaji dari semua aspek. Sehingganya, kami atau fraksi-fraksi yang ada mendukung hal tersebut,” tambah Paris.
Alasan lainnya, kata Paris, langkah pemerintah daerah ini juga telah didasari pertimbangan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menilai pembatalan itu tidak menimbulkan kerugian negara.
“Catatan dari kami terkait pembatalan ini tidak ada. Tapi khusus alat kesehatan di RS Ainun Habibie, diminta untuk dicarikan solusi,” ungkap Paris.
Sebelumnya, Pj Gubernur Gorontalo, Hamka Hendra Noer juga mengaku bahwa pihaknya telah menjelaskan secara mendalam kepada DPRD terkait kebijakan mereka, baik dari sisi teknis, administrasi, maupun hukum.
“Kami sudah menjelaskan kenapa dari delapan item hanya empat yang jalan, dan mereka alhamdulillah memahami keputusan yang diambil pemerintah (membatalkan empat paket lainnya),” ujar Hamka.
Mengenai alasan pembatalan sendiri, kata Hamka, salah satunya berkaitan dengan jangka waktu pekerjaan yang tidak boleh kurang dari enam bulan, sementara pencairan dana PEN hanya sampai 2022 ini.
“Kedua, ini adalah dana PEN, pinjaman. Ini bisa digunakan, bisa juga tidak,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ia juga menuturkan bahwa pemerintah telah melakukan rapat dengan tim supervisi KPK. Dari pertemuan itu, terungkap bahwa pembatalan proyek tersebut tidak ada unsur korupsi dan kerugian negara yang ditimbulkan.
“Kemudian pemerintah sudah mencari alternatif lain untuk KSO. Itu adalah pihak ketiga yang bisa menambal proyek yang tidak bisa kita lanjutkan, khusus di RS Ainun Habibie,” pungkasnya.
Diketahui, empat proyek dana PEN yang dibatalkan ini yakni pembangunan unit pengolahan limbah B3 dan laboratorium, pembangunan Jalan Tenilo-Pilolodaa-Iluta segmen I, jasa konsultan MK pembangunan RSUD Dr. Hasri Ainun Habibie, dan pembangunan RSUD Hasri Ainun Habibie, serta pengadaan alat kesehatan. (adv)
Pewarta: Andrianto Sanga