60DTK, Blitar – Pansus I DPRD Kabupaten Blitar menggelar rapat kerja lanjutan bersama Dinas PUPR dan Lurah Sukorejo dan Jingglong serta tokoh masyarakat, dalam rangka membahas Sub Bagian Wilayah Perencanaan (SUB BWP) II yang terdapat di Kelurahan Sukorejo dan Kelurahan Jingglong, Senin (29/06/2020).
Dalam rapat tersebut, Dinas PUPR yang diwakili Robert selaku konsultan menyampaikan, bahwa pertanian tidak boleh dihilangkan walaupun Sotojayan akan menjadi perkotaan. Sutojayan mempunyai potensi wisata dan budaya yang dapat mendatangkan keuntungan untuk warganya jika dikelola dengan baik. Rencananya Pasar Lodoyo dan puskesmas akan dipindahkan.
Baca Juga: Kompak, Reses DPRD Kabupaten Blitar Bakal Patuhi Protokol Kesehatan
“Ada alasan kenapa puskesmas dipindahkan karena akan digunakan untuk kantor Dinas Kesehatan. Sedangkan alasan Pasar Lodoyo dipindahkan karena yang saat ini lokasinya terbatas sehingga rawan terjadinya kemacetan,” ungkapnya.
Robert menambahkan lokasi untuk puskesmas baru harus jauh dari pasar agar limbah tidak mencemari lingkungan. Untuk LP2B di Kelurahan Jingglong seluas 200,42 ha, sedangkan LP2B Kelurahan Sukorejo 20,65 ha.
“Untuk LP2B memanjang dari timur ke barat, dan jika sudah ditetapkan LP2B tidak bisa dialih fungsikan untuk kebutuhan yang lain. Selain itu penetapan lokasi TPS harus dipastikan yang berada di SBWP II,” ungkapnya.
Ketua Pansus I DPRD Kabupaten Blitar, M. Rifai menyampaikan, diharapkan dengan mengundang stakeholder dan tokoh masyarakat yang ada di SBWP II akan mendapat banyak masukan. Setelah rapat siang itu akan ditindaklanjuti dengan melakukan pengecekan di lapangan. Untuk itu Lurah Sukorejo dan Kepala Lurah Jingglong diminta untuk mencari lahan eks bengkok yang strategis untuk dibangun pasar dan puskesmas, serta untuk TPA yang sesuai dengan kriteria.
“Lahan LP2B harus dijadikan untuk pertanian tidak boleh yang lain. Lalu jika pansus I melakukan kunjungan ke Kelurahan Sukorejo dan Jingglong, mohon untuk ditunjukkan lahan eks bengkok yang strategis untuk dibangun pasar dan puskesmas, serta untuk TPA yang sesuai dengan kriteria, ” tutur M. Rifai.
Baca Juga: DPRD Kabupaten Blitar Sahuti Aspirasi Rakyat Terkait Pembatasan Pasar Modern
Sementara anggota Pansus I, Maskur, menambahkan untuk memindahkan pasar pasti akan sulit dipindahkan. Disini Dinas PUPR harus memikirkan struktur strategi lebih bagus agar pedagang mau dipindahkan kepasar baru yang akan ada di kelurahan Sukorejo atau Jingglong.
“Untuk memindahkan pasar ke tempat baru pasti akan sulit. Pedagang pasti akan kontra terhadap kebijakan tersebut. Disini Dinas PUPR harus memikirkan struktur strategi lebih bagus agar pedagang mau dipindahkan ke pasar baru yang akan ada di kelurahan Sukorejo atau jingglong,” ungkap Maskur.(rls/adv)
Pewarta: Achmad Zunaidi