DPRD Kota Gorontalo Sepakat Bahas Ranperda PPNS

DPRD Kota Gorontalo Sepakat Bahas Ranperda PPNS
Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah yang Dipimpin Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah, Darwaman Duming, di Ruang II DPRD, Senin (21/6/2021). Foto: Hendra 60DTK

60DTK, Kota Gorontalo – DPRD kota Gorontalo, sepakati usulan dari pihak pemerintah untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah, DPRD Kota Gorontalo, Darmawan Duming, menjelaskan bahwa Perda ini sangat dibutuhkan, agar tugas dari PPNS bisa terkoordinasi dengan baik.

Bacaan Lainnya

“DPRD kota Gorontalo melaksanakan rapat dengan tim eksekutif dalam hal membahas terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS),” ungkap Darmawan saat diwawancara awak media, usai melakukan pertemuan dengan pihak eksekutif, Senin (21/6/2021).

DPRD Kota Gorontalo Sepakat Bahas Ranperda PPNS
Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah yang Dipimpin Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah, Darwaman Duming, di Ruang II DPRD, Senin (21/6/2021). Foto: Hendra 60DTK

“Pertama agar nantinya setelah peraturan daerah Rancangan peraturan daerah ini kita bentuk jadi peraturan daerah semua PNS yang ada di pemerintahan Kota Gorontalo bisa koordinasi dengan baik, kedua tugas dan kewenangan daripada PPNS tersebut sudah didasarkan pada peraturan Rancangan peraturan daerah” sambungnya.

Kata dia, dari hasil rapat pihaknya menemukan masih banyak kekurangan dari Ranperda tersebut. Misalnya, dalam ranperda tidak menyebutkan tahap penyelidikan, yang ada hanya langsung pada tahap penyidikan.

Baca Juga: Oknum Karyawan Minimarket Main Hakim Sendiri, DPRD Kota Gorontalo Kecam

“Dalam Ranperda hanya menyebutkan penyidikan, setahu saya bahasa daripada ketika ada orang seseorang melanggar pidana dia harus melalui dengan penyelidikan dulu baru dia akan masuk pada tahapan penyidikan. Maka kami sarankan untuk bisa berkoordinasi lagi dengan teman-teman dari Kementerian Hukum dan HAM dalam hal sebagai pembuatan terkait dengan naskah akademik,” tegasnya.

Sehingganya, setelah ini akan menjadi sebuah peraturan daerah, kegiatan ataupun pelanggaran-pelanggaran yang ada di kota Gorontalo, itu minimalnya bisa diminimalisir pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh oknum PNS, maupun masyarakat umum. (adv)

Pos terkait