DPRD Pastikan Gaji Honor di 2024 Ada dalam APBD Kota Gorontalo

Anggota DPRD Kota Gorontalo dari Fraksi PDIP, Darmawan Duming. (Foto: dok. Humas)

60DTK, Kabupaten Gorontalo – Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Gorontalo, Darmawan Duming memastikan gaji tenaga penunjang kinerja daerah (TPKD) alias honor yang akan diperpanjang pada tahun 2024, telah dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

“Di tahun 2024 itu sudah kita anggarkan (gaji) tenaga penunjang kinerja daerah yang belum ter-cover atau belum lulus pada saat penerimaan CASN,” ungkap Darmawan kepada awak media 60dtk, Selasa (5/12/2023).

Bacaan Lainnya

Menurut Darmawan, pengalokasian anggaran untuk gaji para tenaga honor ini merupakan tindak lanjut pemerintah daerah atas surat edaran Menpan RB. Dalam surat itu, pejabat pembina kepegawaian (PPK) diminta agar menghitung dan tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan tenaga non-ASN di tahun 2024.

Di sisi lain, kata Darmawan, keberadaan tenaga honor juga masih sangat dibutuhkan oleh Pemerintah Kota Gorontalo dalam memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat. Jika mereka tidak dipekerjakan lagi, bisa saja ada program dan kegiatan yang berjalan kurang dari harapan.

“Saya sudah agak lupa berapa total tenaga honor yang diperpanjang tahun depan, begitu juga nilai anggaran yang dialokasikan. Yang pasti mereka akan diperpanjang dan anggarannya sudah kami alokasikan sampai Desember,” tandasnya.

Seperti diketahui, tenaga honor batal dihapus pada 28 November 2023 lalu setelah terbitnya Surat Edaran Menpan RB Nomor B/1527/M.SM.01.00/2023 tertanggal 25 Juli 2023.

Surat ini memuat tiga hal. Pertama, PPK menghitung dan tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan tenaga non-ASN di tahun 2024, dengan catatan hanya yang sudah terdaftar pada pendataan tenaga non-ASN dalam basis data BKN.

Kedua, dalam mengalokasikan pembiayaan tenaga non-ASN, tidak mengurangi pendapatan yang diterima oleh mereka selama ini. Ketiga, PPK dan pejabat lain dilarang mengangkat pegawai non-PNS maupun non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN atau tenaga non-ASN lainnya.

Meski begitu, dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pemerintah daerah kembali diberi waktu sampai Desember 2024 untuk menata tenaga honor. Penataan yang dimaksud adalah verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang. (adv)

 

Pewarta: Andrianto Sanga

Pos terkait