60DTK, Kota Gorontalo – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Gorontalo, menggelar pertemuan bersama mitra kerja dalam hal ini OPD terkait, membahas tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), yang berlangsung di ruangan Inogaluma DPRD, Kamis (27/5/2021).
Ketua Pansus, Thomas Mopili menjelaskan, memang sebelum telah ada Perda nomor 14 tahun 2003, tentang pengelolaan BMD. Hanya dinilai sudah tidak optimal lagi.
“Rancangan Peraturan Daerah tentang pengelolaan barang atau aset milik daerah. Selama ini, dari tahun 2003 kita punya Perda yang hampir sama, pokok-pokok pengelolaan aset daerah,” ungkap Thomas saat diwawancara.
“Nah, karena ketentuan-ketentuan yang baru, maka dipandang sudah terupdate dengan baik. Apalagi dikaitkan dengan Permendagri yang baru, maka kita tidak merubah Perda yang lama, Perda nomor 14 Tahun 2003,” sambungnya.
Baca Juga: Bertani di Kemiringan Ambang Batas, DPRD Provinsi Gorontalo Sarankan Buat Terasering
Ia menambahkan, Naskah Akademik (NA) sudah dibuat dan akan segera dipelajari. Sehingganya untuk penyelesaian Perda, perlu ada senjang waktu yang panjang.
“Maka kami dari Pansus sudah mulai membahas NA (Naskah Akademi) sudah ada. Lalu kemudian kita akan meminta kepada pimpinan DPRD untuk mengalokasikan waktu yang lebih panjang, karena pansus ini tidak akan berulang-ulang kali pansus tentang aset ini,” tegasnya. (adv)