60DTK, Gorontalo – DPRD Provinsi Gorontalo menindaklanjuti permasalahan penggabungan Universitas Negeri Gorontalo (UNG) dengan Politeknik Gorontalo. Permasalahan tersebut, terkendala pada regulasi yang mengatur antar penggabungan Universitas Swasta dengan Negeri.
Yang ada regulasi yang mengatur antar penggabungan (merger) antar sesama universitas swasta dan negeri.

“Masalah yang menjadi pemicunya, itu disebabkan karena Permen Nomor 7 yang tidak mengatur margir antara swasta dengan negeri, antara negeri dengan swasta. Disitu yang diatur hanya negeri dengan negeri, swasta dengan swasta,” ungkap Anggota Komisi IV DPRD Provinsi, La Ode Haimudin saat diwawancara, Selasa (6/4/2021).
Sehingga, Kata La Ode pihaknya akan membawa masalah ini ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Republik Indonesia.
Baca Juga: Komisi IV DPRD datangi Kantor Balai Bahasa Gorontalo
“Kami besok Insa Allah ke Kementrian untuk menyampaikan hal tersebut.
Lebih lanjut, Ia menjelaskan, bahwa Komisi IV akan memastikan kepada kementerian. Apabila tidak mendapatkan titik terang, maka terpaksa semua rekomendasi, persetujuan, yang sudah disahkan di persidangan akan dicabut kembali.
“Tapi kalau misalnya masih memungkinkan, kita minta untuk semua pihak mendukung proses ini,” tegasnya. (adv)