60DTK-Limboto: Setelah melalui proses yang cukup panjang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo, akhirnya menyetujui usulan Pemerintah Kabupaten Gorontalo terkait peminjaman dana kepada Bank SulutGo untuk biaya pembangunan Shopping Center Limboto pada Tahun 2020 mendatang.
Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan DPRD Nomor 13/Kep/DPRD/XI/2019 yang dibacakan oleh Sekretaris DPRD Rita Idrus, dalam Rapat Paripurna DPRD, Senin (25/11/2019).
Dalam surat keputusan yang telah ditetapkan itu, diterangkan bahwa besaran pinjaman daerah pemerintah Kabupaten Gorontalo kepada Bank SulutGo senilai Rp40 miliar. Sedangkan jangka waktu pengembalian pinjaman itu, akan dilaksanakanĀ dalam waktu lima tahun kedepan.
Keputusan ini, turut mendapat dukungan dari Enam Fraksi Partai Politik (Parpol) dari total 8 Fraksi Parpol . Enam Parpol tersebut ialah PDI-P, PKS, Hanura, PAN, PPP, dan Golkar. Sementara dua fraksi lainnya yakni Demokrat dan Nasdem, menyatakan sikap untuk menolak hal tersebut.
Meskipun demikian, Nelson Pomalingo mengaku tidak mempersoalkan penolakan dari dua Fraksi parpol tersebut, sebab jumlah fraksi yang mendukung jauh lebih banyak. Bahkan menurutnya keputusan itu merupakan hal yang demokratis.
“Yang paling inti apa niat kita, niatnya saja dulu yang utama. Niat kita ingin memperbaiki shopping. Shopping Center ini sudah 30 tahun dibangun, dan setelah terbakar pasti ada proses perbaikan. Apalagi ada proses interaksi ekonomi disana, PAD juga ada,” ujar Nelson di rumah dinas Bupati Gorontalo.
Nelson menambahkan, peminjaman dana ini pemerintah telah melalui proses yang diharuskan sejak tahun 2017 lalu. Selain itu, berdasarkan analisis yang dilakukan, pinjaman tersebut juga akan mampu dibayar.
“Kalau dilakukan bertahap, itu lama. Saya juga tidak mau terjadi seperti kasus DPRD di Desa Huidu yang dibangun bertahap dan akirnya tidak selesai bahkan sudah masuk di persoalan hukum,” ujarnya.
Terlepas dari alasan-alasan peminjaman dana ini, Nelson menuturkan langkah selanjutnya yang akan ditempuh pemerintah daerah yakni meminta rekomendasi dari menteri keuangan RI dan menteri dalam negeri (Mendagri).
“Setelah ini kita akan menghadap kepada Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri untuk meinta rekomendasi. Setelah itu baru kita jalankan,” tukasnya. (adv)
Pewarta: Andrianto Sanga
Editor: Kasim Amir