60DTK-Trenggalek: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, menerima kunjungan kerja Komisi III DPRD Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, dalam rangka studi banding pembebasan lahan untuk pembangunan.
Dalam kesempatan itu, Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Kabupaten Trenggalek, Agus Salim, menjelaskan tentang pembangunan Bendungan Bagong dan Bendungan Nglinggis yang dilakukan secara terbuka.
Baca juga: Pemprov Jatim Akan Lanjutkan Pembangunan Jalur Untuk 11 Wilayah
“Untuk meminimalkan persoalan, bagi yang sementara belum mau menerima ganti untung, kami titip di pengadilan,” ujar Agus ke pihak DPRD Sukoharjo, Selasa (18/02/2020).
Saat dikonfirmasi, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Sukoharjo, Muhamad Samrodin menuturkan, memang saat ini Pemerintah Kabupaten Sukoharjo ditugaskan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk mengambil alih pengelolaan Waduk Mulur di Kecamatan Bendosari, Sukoharjo.
Baca juga: Komisi I DPRD Gorontalo Tinjau Pembebasan Lahan TPU Muslim
Hal ini karena Waduk Mulur secara aset pengelolaannya adalah milik Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, tetapi secara geografis berada di Kabupaten Sukoharjo. Untuk itulah kunjungan tersebut dilakukan, guna mengetahui strategi pembebasan lahan yang sudah pernah dilakukan DPRD Kabupaten Trenggalek sebelumnya.
“Kami baru mengajukan izin untuk bisa dialih kelola ke Kabupaten Sukoharjo walaupun secara aset itu milik provinsi. Dengan pengelolaan Bendungan Waduk Mulur, harapannya disumbangkan ke Pemerintah Kabupaten Sukoharjo agar PAD (Pendapatan Asli Daerah) meningkat dari sektor pariwisata,” tukas Samrodin.
Pewarta: Hardi Rangga