60DTK, Gorontalo – Dewan Perwakilan Rakyat Daersh (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melakukan studi komparatif di Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk mempelajari inventariasi Barang Milik Daerah (BMD), Kamis (22/10/2020).
“Kedatangan mereka hari ini adalah untuk studi komparatif. Mereka ingin melihat, mempelajari, kemudian membandingkan seperti apa sistem pengelolaan barang milik daerah yang dimiliki oleh Provinsi Gorontalo dengan yang ada didaerah mereka,” ujar Plt. Kepala Badang Keuangan Provinsi Gorontalo, Dainal Ibrahim.
Gorontalo di pilih sebagai daerah studi, berdasar pada capaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diraih selama tujuh kali secara beruntun. Hal ini juga, tidak lepas dari sistem penataan dan pengelolaan aset milik daerah yang baik.
“Mereka juga tentu ingin seperti Gorontalo yang hatrick raihan WTP-nya. Mereka belajar agar nanti dapat dijadikan bahan pembanding dan inovasi dalam merumuskan Peraturan Daerah (Perda) di daerah mereka,” jeals Danial.
Tim yang berkunjung merupakan Panitia Khusus (Pansus) penyusunan Ranperda pengelolaan BMD terkait implementasi pelaksanaan PP nomor 28 tahun 2020 tentang Perubahan dari PP nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Dalam kunjungan tersebut hadir pula ketua Komisi I dan II DPRD Provinsi Sulawesi Utara serta anggotanya. (adv)
Sumber: humas.gorontaloprov.go.id