DPRD Trenggalek Dengar Pandangan Umum Fraksi Terkait Ranperda Usulan Bupati

Jubir fraksi PKB, PDIP, PARI, Golkar, PKS, dan Demokrat, Husni Tahir Hamid, saat menyampaikan pandangan dalam rapat paripurna pembahasan Ranperda usulan Bupati Trenggalek, Senin (30/03/2020). (Foto - Herdi Rangga 60dtk)

60DTK-Trenggalek: DPRD Kabupaten Trenggalek menggelar rapat paripurna untuk mendengar pandangan umum setiap fraksi tentang lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Bupati Trenggalek, melalui teleconferece, Senin (30/3/2020).

Lima Ranperda tersebut di antaranya, terkait nama perusahaan perseroan daerah Jwalita Energi Lestari Trenggalek; penggabungan PT. BPR (Bangkit Prima Sejahtera) ke dalam PT. BPR Jwalita Trenggalek; perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; rencana tata ruang wilayah Kabupaten Trenggalek tahun 2019 – 2039; serta rencana pembangunan industri Kabupaten Trenggalek tahun 2020 – 2040.

Bacaan Lainnya

Baca juga: DPRD Trenggalek Gelar Rapat Bersama Pemkab Soal 25 Ranperda Di 2020

Juru Bicara (Jubir) fraksi PKB, PDIP, PARI, Golkar, PKS, dan Demokrat, Husni Tahir Hamid mengungkapkan, pihaknya telah mencermati dengan baik setiap Ranperda yang menjadi usulan Bupati Trenggalek tersebut, dan menyampaikan beberapa pandangan yang sudah disepakati.

“Terkait perusahaan perseroan daerah Jwalita Energi Lestari Trenggalek, dalam nama BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) sebagaimana dimaksud dalam PP No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD Pasal 12, antara lain nama yang belum dipakai, tidak terulang lagi suatu nama salah satu BUMD. Nama tersebut sama dengan BUMD yang dimiliki Kota Bandung,” jelas Husni.

Baca juga: Ranperda Pemajuan Kebudayaan Daerah Trenggalek Terus Digenjot

Sementara terkait perubahan atas Perda Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Ia mengungkapkan bahwa naskah akademik yang disajikan sebelumnya masih perlu divalidasi kembali.

“Mencermati naskah akademik perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, materi rencana pemisahan Dinas Pertanian dengan membentuk Dinas Peternakan, dalam naskah akademik, data yang disajikan masih perlu untuk divalidasi kembali, dibanding dengan Trenggalek dalam angka tahun 2018,” beber Husni.

Baca juga: DPRD Trenggalek Gelar Rapat Paripurna Lewat Teleconference

“Rencana tata ruang wilayah Kabupaten Trenggalek tahun 2019 – 2039, segera dilakukan pembahasan karena banyak kebijakan dalam pengalihan fungsi yang harus disesuaikan, sehingga berdampak pada penyalahgunaan kewenangan,” imbuhnya.

Sementara untuk rencana pembangunan industri Kabupaten Trenggalek tahun 2020 – 2040, Ia mengatakan hal tersebut seharusnya disesuaikan dengan rencana tata ruang wilayah Kabupaten Trenggalek.

 

Pewarta: Hardi Rangga

Pos terkait