60DTK-Trenggalek: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek, menggelar rapat koordinasi bersama Pemerintah Kabupaten Trenggalek, dalam rangka membahas 25 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tahun 2020, Rabu (18/03/2020).
“Rapat koordinasi ini membahas rancangan peraturan daerah tahun 2020, yang telah ditetapkan oleh Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah), karena banyak yang harus segera diselesaikan, utamanya Perda tentang RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah), SOTK (Susunan Organisasi Tata Kerja), serta penggabungan antara BPR (Bank Perkreditan Rakyat) Jwalita dan BPR Prima,” tutur Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, Samsul Anam, saat diwawancarai di Aula Sekretariat DPRD.
Baca juga: DPRD Trenggalek Minta Bupati Tegas Sikapi Pengangkatan Guru Tidak Tetap
Ia menuturkan, dalam rapat yang dikawal langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek ini, baru dibahas 10 Ranperda yang memang akan lebih dulu dilaksanakan di tahun 2020.
“Tahun 2020 total Ranperda sebanyak 25, kuartal pertama ada 10, 5 Ranperda inisiatif DPRD, dan 5 inisiatif dari Bupati,” lanjut Samsul.
Baca juga: Komisi III DPRD Trenggalek Minta BPBD Mitigasi Dua Jembatan Yang Ambrol
Meski begitu, Ia mengaku masih ada 2 Ranperda dari tahun 2019 yang belum terselesaikan hingga saat ini. Untuk itu, Ia menegaskan DPRD akan segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk penyelesaian Ranperda tersebut.
“Terkait dengan itu, DPRD akan segera membentuk Pansus serta dirapatkan di internal DPRD untuk membahas Ranperda yang belum terselesaikan di tahun 2019,” tukasnya.
Pewarta: Hardi Rangga