DPRD Trenggalek Pastikan Payung Hukum Penggunaan Dana Desa Untuk Tangani Covid-19

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Trenggalek, Husni Taher Hamid. (Foto - Hardi Rangga 60dtk)

60DTK-Trenggalek: Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek, menggelar rapat bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Inspektorat, dan bagian hukum Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Trenggalek, dalam rangka membahas payung hukum dana desa yang akan diperuntukkan untuk menangani dampak wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Selasa (14/04/2020).

“Hari ini rapat mengenai percepatan sikap atas penggunaan dana desa sebagaimana surat edaran Mendes (Kementerian Desa) PDTT (Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi) dengan tindak lanjut pelaksanaan peraturan dari Pemkab (Pemerintah Kabupaten) Trenggalek atau pemerintah desa,” tutur Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Trenggalek, Husni Taher Hamid.

Bacaan Lainnya

Baca juga: DPRD Trenggalek Bahas Dana Penanggulangan Covid-19 Bersama TAPD

Memang sebelumnya, Mendes PDTT telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020, tentang desa tanggap Covid-19, dan penegasan padat karya tunai, yang bermaksud untuk memberi acuan kepada desa dalam menggunakan dana desa untuk menangani Covid-19.

Terkait hal ini, Wakil Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, Guswanto menuturkan, hal ini menjadi penting karena berdasarkan hasil kunjungan pihaknya ke desa sebelumnya, Pemerintah Desa (Pemdes) memang belum berani menggunakan dana desa untuk menangani Covid-19, karena belum ada payung hukum.

Baca juga: DPRD Trenggalek Bahas Anggaran Penanganan Covid-19 Sebelum Rapat Bersama TAPD

“Hasil rapat hari ini sudah ada jawaban untuk payung hukum dalam penggunaan dana desa. Kepastian payung hukum tersebut hari ini diturunkan peraturan bupati tentang penggunaan dana desa untuk penanganan dampak Covid-19,” tutup Guswanto.

 

Pewarta: Hardi Rangga

Pos terkait